DESIGN WEB BNN Ungkap 3 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 8 Tersangka Diamankan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers membahas tiga kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional, pada Jumat (4/10/2024).
Kepala Bagian BNN Marthanus Hukom mengungkapkan, dalam operasi pekan lalu, pihak TNI berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkoba hasil kerja sama TNI, Polri, dan Bea Cukai.
“Sebelumnya ada tiga barang bukti. Yang pertama di sebelah kanan, heroin seberat 2,76 kg. Yang kedua sabu 9,83 kilogram,” kata Marthinus saat jumpa pers di Jakarta. . beratnya 114,23kg.
Marthanus menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus terpisah yang melibatkan delapan tersangka.
Terdakwa akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Ayat 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 111/No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Kasus pertama yang dilaporkan adalah penyelundupan Heroin seberat 2,76 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper milik pria bernama ZM yang terbang dari Singapura menuju Indonesia pada Minggu (22/9/2024) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ZM berencana mengantarkan heroin kepada orang berinisial SS. BNN kemudian berhasil menangkap SS di tempat asal tas tersebut dan juga AH yang diduga dalang penyelundupan di Kota Medan, Sumatera Utara ini.
Marthanus juga menjelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Heroin diselundupkan dari Asia Tenggara. Ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Lanjutnya, salah satu pelakunya adalah pria Indonesia yang tinggal di Segitiga Emas.
Selain heroin, Martin juga mengungkap kasus kedua peredaran narkoba seberat 9,83 kilogram.
Kedua, ditemukannya narkoba seberat 9,8 kilogram. Tn. Marthinus mengatakan, “Ini merupakan kerja keras Pangdam dan perwira atau prajurit kita yang menjaga perbatasan.
Hasil penyelidikan menjelaskan: Pada Selasa (24/9/2024), tim BNN dan Polsek Sekaman berhasil menangkap dua pria bernama A dan RR di Sanggau, Kalimantan Barat.
Penangkapan ini merupakan pendahuluan dari kasus sebelumnya pada bulan Agustus lalu dimana BNN menyita 10 paket narkoba di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Akhirnya, Ny. Marthinus mengungkap kasus ketiga terkait penyelundupan ganja seberat 114,23 kilogram yang dikirim dari Sumatera ke Jawa.
“Jadi barang bukti ganja. Ini dari Sumut. Ini adalah keberhasilan pemaparan atau keberhasilan operasi BNN Indonesia, khususnya di wilayah BNN Banten,” pungkas Marthanus.
Dari hasil pemeriksaan, BNN Provinsi Banten bekerja sama dengan Bea Cukai Pelabuhan Merak, diduga kendaraan 1 membawa 4 karung ganja ke sebuah gudang di Bogor, Jawa Barat. Kemudian pada Sabtu (21/9/2024) BNN akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa TM, SC, dan S saat dilakukan penangkapan.
Usai menjelaskan ketiga kasus tersebut, Martinus mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap kelompok penyelundup narkoba internasional.
Tn. Marthinus menegaskan “maka yang ingin saya sampaikan pada hari ini, saya ingin mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terbujuk dan tidak ikut serta dalam bujukan kelompok internasional tersebut”.
“Jangan terpengaruh oleh orang yang tidak dikenal untuk meyakinkan Anda bekerja di luar negeri. Kami memiliki perwakilan resmi dan sah dari perusahaan yang mengirim TKI ke luar negeri,” imbuhnya.