Bisnis

Bos BRI: Indonesia Bisa Kena Getah Kebijakan Donald Trump

thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso, Sunarso mengungkapkan, kebijakan ekonomi Presiden terpilih AS Donald Trump dapat mempengaruhi pertumbuhan investasi dan portofolio Indonesia.

Sebagai catatan, Donald Trump telah mengusulkan tarif 10 persen untuk seluruh barang impor yang masuk ke AS dan tarif 60 persen untuk produk yang diimpor dari Tiongkok, serta kebijakan ekspansif fiskal lainnya.

Agenda ekonomi menimbulkan kekhawatiran bagi pasar dan analis mengenai penurunan inflasi dan suku bunga di masa depan.

Mengutip Channel News Asia, Sunarso, Jumat (15/11/2024), mengatakan perang dagang AS-China bisa berdampak sekitar 0,2 poin terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan dan jika negara lain juga terkena dampaknya.

“Jadi kita harus hati-hati, jika AS bersikap defensif dan China merespons dengan perang dagang seperti yang lalu, dampaknya bagi kita akan sangat signifikan,” kata Sunarso dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis () 14/11 /2024).

Amerika dan China disebut-sebut menjadi pasar dagang utama Indonesia. Bank Mandiri 

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan perang dagang AS-Tiongkok dapat mempengaruhi harga komoditas global, yang seringkali didorong oleh permintaan Tiongkok. Indonesia sendiri dikenal sebagai eksportir utama minyak sawit, batu bara, nikel, timah, dan karet.

Sunarso mengatakan kebijakan pemerintahan mendatang bisa membuat Federal Reserve memangkas suku bunga lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.

“Situasi ke depan tidak mudah dengan kemenangan Trump karena pengurangan pajak (dan) biaya akan meningkatkan inflasi sehingga menyulitkan The Fed untuk menurunkan suku bunganya,” kata Presiden Bank Negara Indonesia (BNI) kepada DPR, Royke Tumilar.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan siap mendukung kebijakan penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk buruk. Pinjaman untuk UKM yang memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan penghapusan kredit macet bukanlah hal baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI menerapkan kebijakan penghapusan penagihan terhadap banyak peminjam yang terkena dampak bencana alam besar.

“Misalnya setelah Timor Timur lepas dari Indonesia, kami membatalkan klaim sebesar Rp 173 miliar. Begitu pula pada bencana seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh. Jika memenuhi kriteria pemangku kepentingan, kami hapuskan piutang yang terkena dampak, Ekonomi, Jakarta, Rabu (13/11/2024) di Kantor Kementerian Koordinator, kata Sirih.

Supari mengatakan, meski sudah ada berbagai kebijakan penghapusan di masa lalu, namun jumlah totalnya tidak bisa diingat. “Saya lupa jumlahnya. Namun kebijakan pembatalan tagihan BRI secara umum berlaku saat terjadi bencana alam,” imbuhnya.

Betel menegaskan, BRI akan melaksanakan perintah PP 47/2024 yang menghapus hak penagihan kredit macet bagi UMKM, namun pemberi pinjaman akan melalui proses penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan mereka layak menerima program tersebut.

“Kami akan analisa agar penerapan ini memenuhi kriteria pelanggan yang sesuai. Di PP 47 ada beberapa kriteria. Saat ini BRI sedang menghitung jumlah pelanggan yang memenuhi syarat pembatalan tagihan,” ujarnya.

Berdasarkan PP 47/2024, kredit macet yang dapat dihapusbukukan mempunyai beberapa syarat, antara lain pokok pinjaman tidak melebihi Rp 500 juta dan pinjaman tersebut tidak dalam program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). ). .

Pos pembatalan pinjaman tidak termasuk program yang masih dalam pengembangan seperti KUR. “KUR mempunyai jaminan khusus dan tetap menjadi tanggung jawab penerima KUR untuk memenuhi kewajibannya”, tegas Supari.

Dalam penerapan PP 47/2024, BRI juga sedang menyusun kebijakan internal agar pelaksanaan penghapusan kredit macet dapat tetap berjalan sesuai ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses ini nantinya akan dikaji oleh auditor eksternal dan internal. Oleh karena itu, BRI harus menerjemahkan ketentuan undang-undang, PP, kebijakan internal BRI,” tambah Supari.

Melalui kebijakan ini, BRI berharap dapat mendukung UMKM yang memenuhi syarat dalam melunasi tagihan kredit dan membantu memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi kondisi perekonomian yang penuh tantangan.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *