Kesehatan

BPJS Kesehatan Klarifikasi Dugaan Potensi Kerugian Capai Rp20 T Akibat Fraud

 

thedesignweb.co.id, Jakarta – Anggota Komite IX DPR RI Edy Wuryanto menuntut tindakan preventif dan sanksi tegas jika ditemukan penipuan berulang di layanan BPJS Kesehatan.

Pelaporan Edy menanggapi kabar dugaan penipuan kerugian layanan BPJS Kesehatan hingga 10% yang diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Nilai kerugian tersebut jika dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 20 triliun. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap temuan penipuan senilai Rp35 miliar dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit. 

Menurut Edy, kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penipuan terkait pelayanan kesehatan juga terjadi di negara lain sehingga kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi akan bermasalah. 

“Banyak bukti dari berbagai negara tentang kemungkinan terjadinya penipuan sehingga membuat banyak pihak khawatir,” kata Edy.

Dia mencontohkan, data FBI di AS. Beberapa data yang diambil dari penelitian University of Portsmouth menunjukkan bahwa kemungkinan penipuan di Inggris adalah antara 3 dan 8% dari dana yang dikelola.

“Penipuan di bidang kesehatan terbukti dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi pemerintah,” kata Edy dalam siaran persnya, Rabu (25/9/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan kemungkinan kerugian akibat penipuan di dalam negeri mencapai 7,29% dana kesehatan yang diproses setiap tahunnya. Selain itu, penipuan tersebut menimbulkan kerugian mulai dari 0,5 USD (sekitar Rp 7,5 miliar) hingga satu juta USD (sekitar Rp 15 miliar) di Afrika Selatan berdasarkan informasi dari Simanga Msane dan Qhubeka Forensic dan Qhubeka Forensic Services yang diterbitkan oleh World Health Organisasi. Organisasi. (WHO) pada tahun 2011.

 

 

*Artikel ini telah direvisi di atas dan dimuat pada hari Jumat, 27 September 2024 pukul 10.30 WIB. 

Di Indonesia, lanjut Edy, hukuman bagi pelanggar sudah dikurangi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. Pasal 82 Tahun 2018 dengan jelas menyebutkan sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pemutusan kontrak kerja dengan Puskesmas.

Perwakilan Daerah Pemilihan III Jawa Tengah mengatakan, “Dalam Pasal 93 ayat (4) Perpres 82 Tahun 2018 boleh saja melaporkan penipuan sebagai kejahatan, namun hingga saat ini BPJS Kesehatan tidak pernah melaporkan penipuan sebagai kejahatan.” . Sanksi administratif dapat diikuti dengan sanksi lainnya

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kejahatan, sanksi administratif dapat diterapkan bersamaan dengan sanksi lain berupa denda bagi korban.

Sanksi tidak terbatas pada organisasi. Pasal 6 ayat (5) Permenkes 16 Tahun 2019 menyebutkan apabila terdapat kecurangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan, dikenakan sanksi administratif dan dapat dikenakan sanksi administratif selanjutnya. sanksi. membatalkan. izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu diketahui bahwa sanksi pemerintah tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana,” jelas Edy.

“Undang-undang jelas menyatakan bahwa penipuan ini bisa dituntut. Oleh karena itu, jika ada bukti adanya penipuan, harap diusut dan jika ada penipuan dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang, ujarnya.

Edy juga memerlukan kehati-hatian untuk mencegah penipuan. Ia mendorong BPJS Kesehatan untuk berkomunikasi dengan pasien agar informasi dari pasien dapat mencegah penipuan.

“Dengan membangun komunikasi dengan pasien, penagihan virtual akan sulit tercapai,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan kualitas ombudsmannya sehingga dapat memantau penipuan atau pengaduan dari rumah sakit.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkali-kali membantah kerugian sekitar Rp 20 triliun akibat penipuan.

Deputi Direktur Komunikasi Yayasan BPJS Medis Irfan Humaidi mengatakan situasi yang dimaksud dengan kemungkinan terjadinya penipuan sebesar Rp 20 triliun tidak ada artinya bagi Program JKN. tapi bukannya layanan kesehatan.

Irfan mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima thedesignweb.co.id: “Situasi yang disebutkan dengan kemungkinan penipuan hingga Rp 20 triliun itu adalah kemungkinan penipuan di bidang medis, jadi tidak ada apa-apanya.

Irfan menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan rencana pencegahan, identifikasi, dan penanganan pelaku kejahatan.

“Perlu kita tekankan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan rencana pencegahan penipuan, mengidentifikasi dan menangani Tim Pencegahan Penipuan JKN,” ujarnya.

Dalam kelompok ini terdapat sejumlah organisasi terkait, termasuk Komite Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, BPJS dan pusat kesehatan (rumah sakit) telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melaksanakan program JKN dengan baik.

“BPJS Kesehatan dan fasilitas (rumah sakit) telah bekerja sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada peserta program JKN. Namun demikian, kerjasama semua pihak tetap diperlukan untuk mengelola sistem anti-fraud yang dibangun. memantau pelaksanaan Program JKN dan pembiayaan di bidang kesehatan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *