Berita

DESIGN WEB BPKH-UNAND Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan dalam Investasi Dana Haji

Liputan6. Keputusan”, Kamis (26/9/2024).

Direktur BPKH Fadlul Imansyah mengatakan tujuan pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan mendalam tentang pengelolaan keuangan haji yang kini semakin nyata. Pertama, pasca keluarnya Fatwa Ulama VIII kepada masyarakat yang menyatakan dilarang menggunakan dana investasi simpanan pertama jamaah untuk membiayai jamaah lainnya.

Fadlul pada Sabtu (28) mengatakan, “Fatwa ini merupakan seruan baru bagi BPKH. Mengingat BPKH bertugas mengelola dana haji secara transparan, transparan, sesuai prinsip syariah dan sesuai peraturan nasional.” / 9/2024).

Fadlul menjelaskan, Fatwa tersebut mengusulkan pengelolaan pengelolaan keuangan haji dalam Hukum Umum Ulama VIII dan fatwa tersebut hendaknya menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan haji.

“Sebagai perusahaan pengelola dana haji yang sah, BPKH memahami pentingnya menerima permintaan tersebut dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fadlul.

Fadlul berharap revisi UU Nomor 4 UU Pengelolaan Keuangan Nomor 34 Tahun 2014 diupayakan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi jemaah haji.

Beliau menjelaskan: “Fatwa ini akan kami anggap sebagai salah satu poin utama yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan haji dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Fadlul juga menegaskan BPKH berkomitmen meningkatkan penyaluran investasi bagi jemaah haji. Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan bahwa fatwa tersebut memiliki nilai moral yang besar.

Oleh karena itu, BPKH akan memperbaiki pengelolaan dan penyaluran dana investasi dana haji dengan memperhatikan saldo pengunjung haji.

“BPKH juga akan melakukan upaya perubahan peraturan yang dapat melindungi hak jamaah, keamanan uangnya, dan mencegah praktik keuangan buruk,” ujarnya. 

 

 

Menanggapi hal tersebut, Razilu, Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengatakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus direvisi. Tujuannya agar mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dunia khususnya investasi haji secara produktif dan sesuai syariah.

“Seperti menambahkan beberapa hal: investasi asing langsung, manfaat pembagian nilai, dan kontrol transparan,” kata Razilu.

Menurut Razilu, investasi pada Hija Fund masih fokus pada aset-aset safe-haven. Namun, hal ini memiliki beberapa manfaat.

“Harus banyak dicari fasilitas baru yang sesuai prinsip syariah dan memberikan manfaat yang bernilai besar bagi umat,” ujarnya.

Sekadar informasi, beberapa pembicara, termasuk pakar hukum tata negara Profesor Danny Indrayan, menjadi pembicara dalam seminar tersebut. Beliau membahas tentang aturan yang mengatur pengelolaan keuangan haji.

Danny mengatakan, “Pengelolaan keuangan haji harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi seluruh jamaah. Fatwa ini merupakan tanda penting yang menunjukkan kesesuaian hukum syariah dan etika untuk menjamin keutuhan keuangan haji.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menekankan pentingnya kerja sama BPKH dan ulama dalam menegakkan prinsip syariah.

Keputusan Ictima ‘Ulama ini merupakan upaya umum untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan syariat Islam. Diharapkan BPKH tetap berpegang pada prinsip-prinsip tersebut dalam segala kegiatan investasinya.

Melalui pelatihan ini, BPKH berharap dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki pengelolaan dana haji, sehingga dana tersebut dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat yang wajar bagi seluruh jamaah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *