BRI Ungkap Fakta Soal Video Uang Hilang Rp400 Juta, Bukan Raib Tapi Diambil Sendiri oleh Nasabah
thedesignweb.co.id menanggapi video viral di media sosial TikTok dan WhatsApp terkait kasus hilangnya uang tunai Rp 400 juta di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Makassar.
Menurut BRI, informasi yang beredar pada April 2024 melalui media sosial @rakyatdotnews dan www.rakyat.news sebaiknya langsung dikoreksi sesuai fakta yang ada.
Kepala BRI Cabang Panakkang BRI Makassar, Ronald Roho mengungkapkan, uang tersebut tidak hilang, namun Sigit Prasedya tergiur dengan investasi informal (podang) yang diberikan Jul Ilman Amir, mantan pegawai BRI yang merupakan sahabat karib Sigit.
BRI melakukan penelusuran berdasarkan informasi dan dokumen yang akurat dan benar. Berikut tiga fakta yang ditemukan BRI.
1. Pengembalian dana dilakukan oleh pelanggan
Sikit Prasetya menyetorkan uang tersebut ke PRI pada 29 Agustus 2018. Pukul 14.04 WIB yang bersangkutan mendatangi kantor PRI Unit Dodobuli di Makassar dan menyetor uang tunai sebesar Rp400 juta. Sekitar 49 detik kemudian, pada pukul 14.05 yang bersangkutan menarik sejumlah uang yang sama. Penarikan uang dilakukan karena yang bersangkutan membatalkan tabungannya di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan harus dilengkapi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan sah.
2. Percaya pada uangnya karena faktor kedekatan
Uang yang ditarik dari BRI diberikan langsung kepada Sul Ilman Amir oleh Sigit Prasetya. Hal itu dilakukan atas dasar kedekatan personal antara Sigit dan Ilham yang sudah berteman sejak kecil. Menurut pengakuan Ilman, Sigit membayar Ilman untuk berinvestasi di tempat lain demi mendapatkan keuntungan.
3. Transfer ke Hutang Rekening Pribadi
Dana yang diterima Ilman dialihkan ke dana yang diterima dari Andy Alvin Alia Noordin dengan harapan memperoleh keuntungan atas investasi tersebut. Andy juga dikenal sebagai sahabat Illman dan Sigit. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian tertanggal 19 April 2019 yang diterbitkan oleh Notaris Akrindi Vidya Lestari, SH, M.Kn.
Ronald Roho mengatakan dia secara pribadi membayar uang tersebut karena kedekatannya dengan saudaranya Ilman dan percaya pada keuntungannya. Oleh karena itu, hal tersebut berada di luar yurisdiksi dan tanggung jawab BRI
“Selanjutnya BRI menghimbau masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya pada perusahaan/organisasi yang sah,” jelasnya.
(*)