THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Berita

BSSN Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk dr Roebiono Kertopati

LIPUTAN6. Roebiono Kertopati. Inisiasi ini adalah penghargaan tertinggi untuk dedikasi, perjuangan, Darmabakti dan karyanya di bidang pengkodean.

Menurut kepala BSSN Hinsa Siburian, selama hidupnya Dr. Robiono Kertopati membuat tindakan kepahlawanan dan mencapai prestasi, serta pekerjaan yang tidak biasa pada pengembangan dan kemajuan negara, terutama di bidang pengkodean.

“Keberhasilannya dalam mengembangkan laporan tentang laporan Indonesia, serta mengurangi berbagai pemberontakan rumah tangga melalui jaringan keamanan negara bagian, kami melanjutkan ke presentasi Direktur Umum (pensiunan), Dr. Robiono Kertopati,” kata Hins di media , pada hari Selasa (24.12 .2024).

Dari pengabdian Dr. Roebiono Kertopati di Dunia Intelijen, pada tanggal 4 April 1946, Menteri Pertahanan pada waktu itu, Amir Sharifuddin memerintahkannya untuk membentuk badan pelaporan rahasia dengan nama kantor kode untuk berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan dan dipersenjatai untuk memastikan pasukan.

“Kemudian kantor KOD ini mengubah namanya menjadi Djawatan Sandi (1949), kemudian Sandi State Institute (1972), dan sekarang lembaga negara Siber dan Sandi (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Hins.

Dia menambahkan bahwa sistem pengkodean yang disediakan oleh Mayor Jenderal. (Pensiunan) Dr. Roebiono Kertopati secara efektif digunakan dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara, yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi dengan pelaporan. Selain itu, perlindungan komunikasi, seperti di medan perang, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Belanda dan PBB, di perbatasan dan partisan.

“Sosoknya yang berani, yang tidak diketahui olehnya, dianggap ketat untuk menjaga kerahasiaan negara oleh orang -orang. Karena baginya kesalahan satu orang sudah cukup untuk membuat negara itu runtuh, ”tambahnya.

Hins juga menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk mayor. Umum (Pensiunan) Dr. Roebiono Kertopati mengepalai jumlah 20 tahun pada tahun 2009 relatif terhadap derajat, layanan, dan penghargaan.

 

Ketentuan khusus tentang pahlawan nasional ditemukan dalam Pasal 25 dan 26, yaitu: warga negara Indonesia atau mereka yang bertempur di daerah yang saat ini menjadi wilayah negara bagian dari unit Indonesia;  Memiliki integritas dan contoh moral; Mentoring untuk bangsa dan negara; Berlaku dengan baik; Dan yang setia dan tidak mengkhianati negara dan negara, dan tidak pernah dihukum di penjara berdasarkan keputusan pengadilan, yang menerima kekuatan hukum yang konstan untuk melakukan kejahatan yang mengancam setidaknya lima tahun dengan hukuman penjara.

Proposal sebagai pahlawan nasional untuk Mayor Jenderal. (Pensiunan) Dr. Roebiono Kertopati melewati beberapa tahap. Dari Pemerintah Regensi Purvoreho, provinsi Tengah Jawa, Kementerian Sosial saat itu. Sementara penghargaan akan diekspor ke Presiden Prabovo Subanto ketika mereka kembali dari kunjungan kerja asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *