BTN Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah, Segini Nilainya
thedesignweb.co.id, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah memulai proses akuisisi bank umum syariah yaitu PT Bank Victoria Syariah (BVIS). BTN akan mengakuisisi 100% saham BVIS dari pemegang sahamnya.
Sementara itu, pada Rabu 15 Januari 2025, BTN menandatangani perjanjian pembelian bersyarat (CSPA) dengan pemegang saham BVIS yang berbasis di Jakarta.
Dalam transaksi ini, BTN akan mengakuisisi 100% saham BVIS dari pemegang sahamnya yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Ininggalan (BHP) Jakarta.
Berdasarkan Ikhtisar Rencana Akuisisi yang dipublikasikan kedua belah pihak, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18%, disusul Bank Victoria International 19,80% dan BHP Jakarta 0,0016%.
Melalui akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 100% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh BVIS dengan total nilai nominal Rp 1,06 triliun. BTN membeli saham BVIS dengan sumber pendanaan internal yang disiapkan sesuai rencana bisnis bank.
Pimpinan, Direktur BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi BTN terhadap BVIS ini merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) melalui strategi anorganik. Setelah rencana aksi akuisisi BVIS mendapat persetujuan regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi BUS baru.
“BTN meyakini pengembangan ekonomi syariah di Indonesia harus didukung oleh pemain yang memiliki keunggulan kompetitif dengan usulan perbankan dan jasa keuangan terintegrasi untuk sektor perumahan,” kata Nixon, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (20/2025). ).
Nixon mengatakan aksi korporasi ini akan mendukung pertumbuhan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan memenuhi kebutuhan nasabah di pasar syariah.
“Kedua belah pihak yaitu BTN dan pemegang saham Bank Victoria Syariah telah sepakat untuk mendukung upaya ini,” kata Nixon.
Penandatanganan CSPA ini didasarkan pada kesepakatan kedua pihak yang dicapai berdasarkan proses uji tuntas yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah dalam beberapa bulan terakhir.
Nixon mengatakan BTN memutuskan mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak berbelit-belit dan tidak memakan banyak waktu.
Pasalnya, peraturan perundang-undangan mengenai bank umum konvensional yang memiliki anak perusahaan perbankan syariah mengharuskan BTN segera menutup unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.
Berdasarkan UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto UU 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, unit usaha syariah harus dipisahkan dari bank konvensional induk- Hal ini terjadi jika nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset perusahaan induk atau memiliki aset minimal Rp 50 triliun.
Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir menunjukkan jumlah aset memenuhi ketentuan.
Hingga Q3 2024, BTN Syariah mencatatkan aset sebesar Rp58 triliun, meningkat 19,2% (year-on-year) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp48 triliun. Berdasarkan proyeksi BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah bisa mencapai kurang lebih Rp66 triliun hingga Rp67 triliun.
Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang cocok karena ukurannya sebagai bank komersial syariah dan bisnisnya yang terus berkembang. Berdasarkan laporan keuangan triwulan III tahun 2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai Rp3,32 triliun, meningkat year-on-year sebesar 8,02% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun. Meminta persetujuan pemegang saham kepada OJK
Dengan persetujuan CSPA, BTN selaku pembeli saham BVIS akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan, yaitu. persetujuan rapat umum pemegang saham BTN dan BVIS, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BTN sebagai calon pemegang saham pengendali dan persetujuan OJK atas rencana transaksi pengambilalihan.
Nixon berharap seluruh proses akuisisi dapat selesai sebelum akhir semester pertama tahun 2025 sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS dapat terlaksana.
“Sesuai jadwal yang kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera bertransformasi menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” kata Nixon.
Selama proses tersebut, BTN menyatakan tidak terjadi perubahan kegiatan usaha BTN Syariah dan kegiatan usaha BTN Syariah tetap berjalan seperti biasa hingga unit usaha syariah secara sah dan formal dialihkan kepada bank umum syariah dalam bentuk bank. perseroan terbatas (PT).