Berita

Bukalapak Apresiasi PN Niaga Jakpus Tolak PKPU Harmas

LIPUTAN6.

“Kami mengekspresikan evaluasi terbesar kepada Komisi Yudisial untuk 02 PKPU 2025 PN Niaga di pusat Iacarta, yang dalam keputusannya menolak permintaan PKPU PKPA,” kata thedesignweb.co.id, 2012.

“Dan inti dari keputusan tersebut, ketika dibaca kemarin, menyatakan bahwa pelamar tidak dapat dianggap sebagai kreditor dan tidak menggunakan permainan dan disimpan dalam aplikasi PKPU,” lanjutnya.

Dia mengatakan pengadilan hakim juga menyoroti proses peninjauan yang sedang berlangsung (PK), di mana manajer pajak menjadi permintaan kreditor lain.

“Menurut Majelis, itu tidak dapat digunakan sebagai kreditor lain yang dapat memenuhi persyaratan Pasal 1 dan Pasal 8, Bagian 4, dari PCP. Dengan demikian, tanpa memenuhi kondisi kumulatif ini, keputusan ini sangat bagus dan, menurut pendapat kami, sangat benar untuk PT Bukalapak,” jelasnya.

Bukalapak sendiri menyetor $ 6,4 miliar.

“Awal dari masalah ini benar -benar bahwa klien kami atau Bukalapaak adalah korban dari perjanjian yang tidak pernah dieksekusi PT membahayakan,” jelasnya.

“Meskipun PT Bukalapak menyimpan $ 6 miliar.

 

Ranto menyatakan bahwa Bukalapaak menjadi sangat tidak menguntungkan karena pandangan yang tidak profesional dari Pt Hama Jalevva.

“Mengambil bukti bahwa klien kami telah menderita kerugian dan menyetor 6 miliar RP sebelumnya, saya mendengar bahwa klien PT Bukalapak kami akan mensyaratkan atau menuntut PKPU untuk hutang, yaitu 6 juta deposito,” katanya.

Adapun 2018 pada 1 Maret, PT Harmas Jalaveva tidak dapat mengirim bangunan seperti yang dijanjikan. Meskipun kontrak leasing sejauh ini hanyalah surat niat.

“Kami sedang menunggu sekarang karena kami juga pergi ke PK, kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dengan benar, terutama kemudian Majelis PK,” Ranto menekankan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Perdagangan Iacarta menolak permintaan PT Hama Jalesveva (Harmas) untuk PT Bukalapak.com TBK (terbuka). Ini diucapkan oleh Hakim Yusuf Pranow Judgment, yang berlangsung malam ini pada hari Selasa (2012 25/25).

“Pengadilan hakim telah memutuskan untuk menolak permintaan pemohon,” kata Pengadilan Perdagangan Yusuf Jakarta, pengadilan lantai 3 Jalan Bunggur Bessar Raya, Tengah Yarta.

 

Menanggapi putusan, direktur eksekutif Komite PT Bukalapak.com (Terbuka), Kurnia Ramadhana, mengevaluasi apa yang dikatakan hakim. Menurutnya, apa yang dikatakan hakim berdasarkan pertimbangannya.

“Kami dari Bukalapaak, tanpa keraguan, menghargai keputusan Pengadilan Perdagangan Iacarta karena menolak permintaan untuk menunda pembayaran pembayaran utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Bukalapak,” kata Kurnia kepada kru media.

“Kurnia” memeriksa pernyataan atau poin yang diajukan oleh Pengadilan Hakim, semua adalah argumen yang diungkapkan oleh kekuatan.

Misalnya, pertama -tama, permintaan PKPU terlalu dini, karena perselisihan sipil antara Blunt dan Hama saat ini belum selesai.

“Meskipun di Mahkamah Agung, sebenarnya ada keputusan tentang kasus ini, Bukalapak telah mengajukan langkah hukum yang luar biasa (PK),” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *