Buruh Usul Upah Minimum Naik 10%, Pengusaha Tolak Tegas
thedesignweb.co.id, Jakarta – Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 10% pada tahun 2025. Tuntutan tersebut ditolak keras oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.
Shinta menegaskan, akan sulit bagi pengusaha untuk memenuhi kenaikan upah minimum pekerja. “UMP tidak bisa digeneralisasikan ke seluruh daerah di Indonesia,” kata Shinta di Kantor Koordinasi Perekonomian Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Apindo beroperasi dengan menaikkan upah minimum sesuai aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji.
“Iya prinsip kami mengikuti peraturan pemerintah PP 51 Tahun 2023,” ujarnya.
Aturan ini mengatur tata cara menaikkan UMP. Yaitu melalui tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“PP 51 jelas formulanya berdasarkan kondisi perekonomian daerah serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga sebagai berikut,” ujarnya.
Sementara itu, Esther Seri Estuti, ekonom dan CEO Institute for Economic and Financial Development, menilai sangat wajar jika pekerja menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.
“Saya kira wajar. Permintaan kenaikan 8-10% menurut saya masuk akal, karena setiap tahun harusnya ada kenaikan upah seiring kenaikan inflasi,” kata Esther kepada Liputan 6.com, Kamis (24/10/2021). 2024).
Menurut dia, yang lebih parah lagi, perekonomian Indonesia sudah mengalami deflasi selama 5 bulan berturut-turut. Hal ini menandakan perekonomian daerah sedang lesu.
Artinya, penurunan pendapatan riil akan melemahkan daya beli masyarakat, ujarnya.
Hal ini lebih lanjut dijelaskan oleh pengeluaran untuk makanan dan minuman yang berkisar 50-60% dari total pendapatan. Sedangkan untuk bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain sangat sedikit.
Namun di sisi lain, hal ini mendorong peningkatan biaya produksi yang berujung pada peningkatan harga produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, pengawasan pemerintah diperlukan untuk menstabilkan harga komoditas, khususnya barang konsumsi pokok.
Ditulis oleh: Suleiman
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, kelompok buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia akan menggelar aksi mogok nasional pada November 2024. Aksi buruh ini bertujuan untuk menaikkan upah minimum dan mencabut UU Cipta Kerja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, rencana mogok nasional ini telah disepakati oleh beberapa serikat pekerja, termasuk 60 serikat pekerja di tingkat nasional. Menurut perkiraan, langkah ini melibatkan sekitar 5 juta pekerja.
“Pemogokan nasional akan dilakukan pada 11-12 November atau 25-26 November 2024 dan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Pada periode tersebut, pabrik-pabrik tersebut akan menghentikan produksinya,” kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (18/10). /2024).
Sektor yang ikut mogok nasional Syed Iqbal menjelaskan, sektor yang ikut mogok nasional antara lain sektor transportasi, semen, pariwisata, rokok, industri makanan dan minuman, serta pekerja pelabuhan di berbagai daerah antara lain Tanjung Priok, Tanjung. Perak, Tanjung Imas dan masih banyak pelabuhan lainnya di Indonesia.
Pekerja angkutan dari Pelabuhan Medan juga akan mengikuti TKBM.
“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998, bukan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang didasarkan pada mogok kerja di tempat kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan demonstrasi nasional di luar pabrik dan bukan di tempat kerja. “Kami tidak melakukan negosiasi dengan perusahaan terkait upah minimum. Ini perlawanan terhadap omnibus law (undang-undang ketenagakerjaan) yang menjadi perhatian seluruh pekerja di Indonesia,” ujarnya.