Bisnis

Buruh Wanti-Wanti Pemerintah Patuhi Putusan MK

Liputan6.com, Jakarta Dua konfederasi serikat pekerja terbesar Tanah Air, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), telah mewanti-wanti pemerintah untuk menaati peraturan Mahkamah Konstitusi (MC). tentang UU Cipta Kerja.

Presiden KSPSI Andi Ghani Nena Weah menegaskan, perjuangan panjang buruh selama empat tahun tidak bisa diabaikan, baik di jalanan maupun secara konstitusional.

“Kami kaum buruh yang menghormati konstitusi, sudah 4 tahun mengajukan permohonan, berjuang di jalanan dan di Mahkamah Konstitusi. Itu panjang. Saya tidak bisa membayangkan kemarahan buruh jika konstitusi tidak dipatuhi,” kata Andi Ghani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/4/2024).

Andi Ghani mengaku mendapat informasi akan segera diumumkan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) baru, namun hal tersebut tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK segera berlaku dan harus dilaksanakan, tidak bisa diperbandingkan dan harus dilaksanakan, termasuk pasal-pasal terkait PCVT, TKA, gaji dan lain sebagainya, ujarnya.

Ia pun terkejut dengan diadakannya rapat koordinasi delapan menteri perekonomian pada Minggu (11 Maret 2024) yang membahas keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.

Ia pun mempertanyakan sikap pengusaha yang menyebut PP No. 51 Tahun 2013 tetap dicabut meskipun ada keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya dan Bung Iqbal segera berkoordinasi dengan sekutu nasional tripartit. Sekarang kita masih saling kejar-kejaran karena akan diumumkan Menteri Tenaga Kerja yang baru. Saya menghubungi Dirjen dan menyampaikan pesan kepada menteri tentang perlunya menaati putusan MK,” jelasnya.

Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya berencana memanggil unsur Dewan Gaji Nasional seluruh Indonesia untuk melakukan pertemuan hybrid di Jakarta pada Kamis (11 Juli 2024). Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pandangan karyawan dan tujuan bersama.

“Sanksi tegas kita ambil, dewan pengupahan yang mewakili buruh yang tidak menaati putusan MK akan kita hapus,” tutupnya.

 

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan tim penyelamat telah menyerukan mogok nasional yang melibatkan sekitar 5 juta pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Aksi mogok nasional ini diperkirakan akan berlangsung selama dua hari dan melibatkan pekerja dari sedikitnya 15 ribu pabrik dan jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.

“Langkah ini merespons ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja, khususnya terkait pengaturan upah minimum dan hak-hak buruh yang dinilai inkonstitusional,” kata Iqbal.

Menurut dia, salah satu penyebab utama aksi mogok nasional adalah soal upah minimum yang sudah diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja memuat 21 ketentuan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan yang mengatur tentang upah minimum.

 

Namun pemerintah justru mengambil kebijakan baru yang dinilai mengabaikan keputusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum.

Kurangnya kepatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah menetapkan upah minimum tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan hak pekerja atas upah yang wajar dan stabil, ujarnya.

Sementara itu, mogok nasional akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024 dengan jangka waktu minimal dua hari.

Iqbal memastikan mogok nasional ini dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi. Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Mabes Polri, dan Mapolda se-Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Di tingkat pusat, daerah, dan kabupaten/kota, serikat pekerja juga akan memberitahukan secara resmi kepada polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *