Buyback Saham, Harum Energy Siapkan Kocek Rp 1 Triliun
Liputan6.com, Jakarta PT Harum Energy Tbk (HRUM) berencana melakukan pembelian atau penebusan saham. Perseroan memiliki waktu hingga 30 Juni 2024 untuk merealisasikan pembelian kembali saham tersebut. Anggaran untuk mengalokasikan sejumlah uang dari akun laba ditahan.
Jumlah yang direncanakan perseroan untuk merealisasikan pembelian saham tersebut diperkirakan maksimal Rp 1 triliun.
Perseroan akan melakukan pembelian kembali 16,98 miliar saham atau sekitar 849 juta lembar saham, sebagai bagian dari realisasi pembelian kembali saham berdasarkan dana anggaran maksimal.
Saat ini jumlah saham kesehatan perseroan sebanyak 201.853.500 lembar saham atau setara dengan 1,493% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Penebusan saham dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, dimana jumlah saham yang akan dibeli, termasuk saham perseroan yang ada, tidak boleh melebihi 10% dari modal ditempatkan dan disetor. Perusahaan. Jadwal RUPSLB
Selain itu, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 17 September 2024 untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana tersebut. Sedangkan periode pembelian kembali saham dijadwalkan pada 18 September 2024 hingga 17 September 2025.
Perseroan bermaksud untuk meningkatkan nilai investasi pemegang saham, termasuk dengan mengembalikan sebagian kelebihan arus kas bersih kepada pemegang saham melalui pembelian kembali saham.
Tujuan pembelian kembali saham terutama untuk memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
Dengan melakukan hal ini, perusahaan dapat mengurangi total biaya modal, meningkatkan laba per saham, dan mencapai laba atas ekuitas (ROE) yang berkelanjutan.
Kedua, pembelian kembali saham mendukung volume perdagangan saham perusahaan agar lebih mencerminkan fundamental perusahaan. Perseroan meyakini pembelian saham tersebut akan bermanfaat bagi perseroan dan pemegang sahamnya.
Perseroan tidak akan membeli saham jika diyakini hal tersebut akan mempunyai dampak merugikan yang material terhadap likuiditas, permodalan dan/atau status perusahaan publik Perseroan.
Keyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap operasional perseroan, karena perseroan mempunyai modal kerja serta kas dan setara kas yang cukup untuk melaksanakan pembelian kembali saham sehubungan dengan operasional perseroan.