Berita

Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Sebut Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

thedesignweb.co.id, Jakarta – Calon Dewan Pengawas (Devas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassiarbaini, menyoroti kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri yang diuji keadilan dan keadilan. Komisi III DPR RI.

Ia mengatakan, kasus penangkapan Firley merupakan pelanggaran hukum berat. 

“Terakhir ada kasus yang berkaitan dengan pimpinan PKC yaitu Pak Firley, sejak beliau menjadi pimpinan PKC sudah beberapa kali terjadi kasus yang berkaitan dengan beliau. Kasus helikopter tersebut merupakan upaya mantan Menteri Pertanian SIL. “, katanya. kata Hamdi saat mengikuti uji kepatutan dan kepatutan di Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

“Itu merupakan pelanggaran hukum yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,” tegasnya.

Hamdi pun mengaitkan kasus Firli dengan menurunnya ancaman di Indonesia. “Kenapa saya kasih kebijakan CPI tadi? Indeks korupsi kita sudah menurun sejak 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli Bahuri,” tutupnya.

 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firla Bahuri pun terancam ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana menggelar gelar perkara untuk segera menetapkan tersangka. Sementara kali ini soal delik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan ada rencana penyidik ​​​​mengusir kasus lain terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Dalam konteks ini, penamaan perkara berarti menghalangi pejabat KPK bertemu dengan terdakwa yang kini masuk penyidikan.

Jadi, dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi 36 Juni 65 yang dalam hal ini dilaporkan oleh Saudara Firli Bahuri. Saat ini penyelidikan sedang dilakukan untuk menemukan bukti-bukti hukum. Kami akan membahas topik ini. nanti dan nanti akan kita ubah,” ujarnya dalam keterangannya. , Rabu (30 Oktober 2024).

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki tiga kasus yang melibatkan Firli Bahuri. Pertama, penyitaan mantan Menteri Pertanian Sjahrul Jasin Limpo (SIL). Kedua, tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firley dengan hakim semasa menjabat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus pemerasan, Firley memutuskan untuk curiga. Dua kasus lagi sedang menunggu keputusan.

Selain itu, Ade Safri menyebut kerja sama yang baik dengan Kejaksaan DKI Jakarta terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Ade Safri memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.

“Ahli artinya detail dan teliti. Kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus Akuo,” ujarnya.

Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jai menghentikan sementara kasus tersebut untuk menetapkan tersangka kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan judul perkara tersebut muncul dari kasus pejabat KPK yang dilarang bertemu dengan terdakwa yang kini sedang mereka selidiki.

“Kalau sudah selesai, kita akan gelar kasusnya untuk menetapkan tersangkanya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/08/2024).

Ade Safri mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri. Sedangkan yang pertama terkait penculikan mantan Menteri Pertanian Syahrul Jasin Limpo (SIL).

Oleh karena itu, terdapat pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Saat ini masih berjalan, penyidikan masih berjalan,” ujarnya.

Ade Safri meyakinkan, penyidikan dua atau dua kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.

“Ahli artinya detail dan teliti. Kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus Akuo,” ujarnya.

Selain itu, Ade Safri mengatakan kedua kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan selesai. Namun, dia menyerahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah terdakwa akan diadili atau tidak.

Tergantung Jaksa Penuntut Umum apakah akan menyerahkan satu dokumen, yang diketahui SPDP memberikan persetujuan Jaksa Penuntut Umum dalam dua perkara tersebut,” tegasnya.

 

Koresponden: Nur Habibie/Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *