Capim Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
Liputan6.com, Jakarta – Calon Presiden (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap membatalkan Operasi Sentuh Manual (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah. Deklarasi tersebut langsung disambut Komisi III DPR RI dengan suara lantang dan tepuk tangan.
“Kalau boleh mohon izin, untuk menjadi presiden, saya akan menangis, saya akan menangis, karena (OTT KPK) tidak sesuai dengan makna yang dimaksudkan dalam KUHAP,” kata Johanis dalam tes layak dan benar untuk KPK. pimpinan di Gedung KPK, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, penggunaan ungkapan Operasi Penangkapan tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Hukum Peradilan Pidana (KUHAP).
“Menurut KBBI, operasi itu dilakukan oleh dokter. Siapapun yang akan melakukan operasi, tentu semuanya siap, tentu semuanya direncanakan. Namun definisi KUHAP adalah suatu peristiwa terjadi segera dan diambil tindakan. “Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” jelasnya.
“Kalau pelaku melakukan suatu perbuatan dan ditangkap, jelas tidak ada rencana. “Kalau ada rencana, kalau operasi direncanakan, kalau ada kejadian yang terjadi entah dari mana, itu kombinasi yang tidak tepat,” lanjutnya.
Johanis menilai penggunaan OTT tidak tepat. Namun, selama menjadi bagian dari Komite Pemberantasan Korupsi, ia tidak mampu menghentikannya, karena pimpinan lain tetap melanjutkannya, dengan dalih tradisi antikorupsi lembaga tersebut.
“Apakah tradisi ini bisa dipenuhi? Ya, saya tidak bisa dan saya bisa memenuhi tradisi ini.”
Sebelumnya, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim) Ibnu Basuki Widodo membahas praktik korupsi yang sudah ada sejak lama dan belum kunjung teratasi meski upaya pemberantasan terus dilakukan. Hal itu diumumkan Komisi III DPR RI kepada pimpinan KPK dalam pengujian yang efisien dan akurat.
Meski telah dilakukan beberapa tindakan untuk menghilangkannya, kata Ibnu Basuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut dia, kondisi tersebut juga memerlukan peningkatan upaya monitoring dan evaluasi secara umum di seluruh aspek KPK.
“Perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara komprehensif, baik terhadap sumber daya manusia maupun cara pencegahan dan pencegahan korupsi.”
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlatar belakang peradilan ini mengatakan, sudah sewajarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kesatuan dan kerja sama antar lembaga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas kerja.
Ibnu Basuqi menegaskan: “Dengan adanya kerjasama, koordinasi atau kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan semaksimal mungkin.”