Capim Michael Rolandi Setuju Adanya Revisi UU KPK Demi Kembalikan Independensi
Liputan.com, Jakarta – Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Sesantana Brata KP mengaku setuju jika UU KPK direvisi. Menurutnya, hal tersebut dapat mengembalikan independensi penyidik lembaga antirasuah di masa depan.
Kata Michael, “Setuju, UU Komisi Pemberantasan Korupsi perlu direvisi. Sebenarnya Pak, dalam undang-undang yang lama, UU 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif.” Uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK pada malam 18 November 2024 di Gedung Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.
Komisi antikorupsi dapat menjadi pilar keempat dalam urusan administrasi publik. Tapi kalau saya lihat, itu ke arah independensi yang harusnya diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, ujarnya.
Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berada di kelompok eksekutif, Michael mengatakan artinya independensi institusi hanya ada di kelompok eksekutif.
Tapi independensi fungsional, harusnya dia bebas dalam hal independensi fungsional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ujarnya.
“Penyidik-penyidik ini harus bertindak benar-benar independen pak, harus mempunyai sikap independen, apapun lembaganya, dalam kegiatan penyidikan, penyidikan,” kata Michael.
Menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DRP RI Benny K. Harman, pihaknya memintanya menanggapi kemungkinan adanya pengujian UU KP.
Hilangnya KPK bukan karena kepemimpinannya, tapi karena UU KUHP. Perubahan UU KPK, termasuk di kekuasaan eksekutif. Alasannya, kata Beni.
Ia lantas menyinggung nasib penyidik KPK yang tidak independen namun tercabut integritasnya, salah satunya sedang menjalani Tes Intelijen Kebangsaan (TWK).
“Apakah Anda setuju penyidik KPK, pengacara KPK menjadi penyidik independen?”
Komisi DRP RI melakukan pemeriksaan kelayakan dan kepatutan ketiga calon pimpinan (CAPIM) dan dewan pengawas (KADWA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tujuannya adalah menunjuk sosok yang mampu menjadikan lembaga antirasuah itu lebih mandiri, stabil, dan berani
“Tentu saja fokus utama kami adalah mencari calon-calon yang memiliki integritas dan mampu menjadikan KPK sebagai lembaga yang semakin kuat, independen, dan efisien dalam menjalankan fungsinya. Memberantas korupsi tanpa diskriminasi.” Senin (18/11/2024) Wakil Ketua Komisi DRP RI Rana Al-Fath kepada wartawan.
Ia berharap, ke depan KPK bisa bersikap strategis dan hati-hati serta bekerja lebih baik tanpa pengawasan publik. Lembaga antikorupsi juga harus bekerja efektif dalam melakukan pengendalian untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
“Kami menekankan pentingnya pendekatan yang lebih santai namun tetap efektif dan berdampak nyata, terutama dalam mengurangi keterbukaan anggaran publik. Itu menjadi masalah besar. Kami berharap KPK bisa mengontrol pengelolaannya? Keuangan publik transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Rana mengatakan, Partai PPB mendukung terbentuknya kepemimpinan KPC yang tidak hanya kredibel, namun juga bisa memberikan solusi nyata terhadap berbagai transaksi suap yang merugikan masyarakat Indonesia.
Rana mengatakan, “Kami akan menggunakan proses pemeriksaan yang adil dan tepat ini sebagai insentif untuk memilih pemimpin yang tidak hanya jujur namun juga memiliki visi yang jelas untuk menjaga rasa hormat dan kepercayaan publik terhadap institusi KPC.