Bisnis

Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud pada Oktober 2024

thedesignweb.co.id, Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai dan perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan. Program ini diharapkan dapat membantu biaya pendidikan.

Mengutip dari laman PIP.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin, rentan dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus sekolah menengah, baik melalui jalur formal sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/sekolah Profesional dan jalur informal dari paket A ke paket C serta pendidikan swasta.

Melalui Program Peningkatan Kinerja, pemerintah berupaya mencegah kemungkinan siswa putus sekolah, dan diharapkan mampu mengembalikan siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

“PIP juga diharapkan dapat mengurangi biaya pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Sedangkan PIP diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Keluarga Harapan (PKH). program), anak yatim, dan masyarakat berpendapatan terbatas. Penyandang disabilitas dan korban bencana alam dan musibah, sebagaimana dikutip Indonesiabaik.go.id.

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan 18,6 juta siswa di semua tingkatan menerima bantuan PIP. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp13,4 triliun dibandingkan periode 2023 sebesar Rp9,1 triliun.

Bantuan yang disalurkan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan, berikut rinciannya:

-Siswa sekolah dasar Rs 450.000 per tahun

– Siswa sekolah menengah Rs 750.000 per tahun

– Pelajar SMA Rp 1.800.000 per tahun Lalu bagaimana cara cek status PIP Kemendikbud?

Ada langkah sederhana untuk mengecek PIP Kemendikbud, berikut caranya:

Pertama, kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Kedua, calon penerima dapat mencari di kolom “Cari Penerima PIP”.

Ketiga, masukkan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Keempat, klik tombol “Cari penerima PIP”. Halaman tersebut mencari status pembayaran PIP Kemduikbud.

Jika nama siswa tercantum sebagai penerima menurut NISN, maka harus menindaklanjuti pihak sekolah untuk menerbitkan surat khusus kepada penerima PIP.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar bagi Sekolah Dasar dan Menengah, yaitu:

Semester pertama: Februari-April              

Keterangan: KIP (DTKS)

Periode 2: Mei-September

Keterangan: usulan Dinas Pendidikan, usulan pihak-pihak terkait, dan hasil pengaktifan keputusan pencalonan

Durasi 3: Oktober-Desember

Keterangan: KIP (DTKS), Usulan Dinas Pendidikan, Usulan Stakeholder, Hasil Pengaktifan SK Pencalonan Persyaratan Penerima PIP Kemendikbud

Ada beberapa syarat khusus bagi mahasiswa penerima PIP. rinciannya;

1.     Siswa dengan kartu Indonesia Pintar (KIP).

2.     Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan dan/atau mempunyai pertimbangan khusus seperti:

3.     Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan dan/atau mempunyai pertimbangan khusus seperti:

4.     Siswa dari keluarga peserta program Keluarga Harapan

5.     Siswa dari keluarga yang memiliki kartu keluarga kaya

6.     Siswa yatim piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan

7.     Siswa yang terkena dampak bencana alam

8. Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) diharapkan kembali bersekolah

9. Siswa penyandang cacat fisik, korban bencana, orang tuanya diberhentikan pekerjaan, di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, di lembaga pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara kandung yang tinggal serumah

10. Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

 

 

 

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar dana bantuan program Indonesia Pintar digunakan untuk kebutuhan sekolah, bukan untuk membeli pulsa, apalagi untuk membeli telepon seluler. Pesan tersebut disampaikannya saat menyerahkan bantuan program Indonesia Pintar di Magelang, Jawa Tengah, Senin (22/1).

“Beli pulsa? Ini tidak boleh. Tidak boleh beli pulsa, tidak boleh beli pulsa,” kata Jokowi dalam tayangan di situs YouTube Sekretariat Presiden.

 Di sisi lain, Jokowi mengatakan dana program Indonesia Pintar dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, dan sepatu.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berpesan kepada para siswa untuk semangat belajar.

“Harusnya semua anak belajar karena biaya kebutuhan sekolah program Indonesia Pintar kini sudah ditutup,” kata Jokowi.

Besaran bantuan program Indonesia Pintar disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa. Diketahui, siswa SD mendapat bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP mendapat Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK Rp1.800.000 per tahun. Dana tersebut akan ditempatkan pada rekening tabungan Kartu Indonesia Pintar masing-masing siswa penerima. 

Jokowi juga berpesan kepada pelajar untuk mengelola tabungan kartu pintar Indonesia dengan baik. Tidak perlu menarik seluruh dana yang ada sekaligus, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan agar seluruh kebutuhan sekolah dapat tercukupi.

Jokowi mengatakan, Kartu Indonesia Pintar disalurkan kepada 18 juta pelajar dari Aceh hingga Papua pada tahun 2023. Tahun ini jumlah tersebut meningkat menjadi 18,6 juta pelajar.

 

 

Bantuan keuangan Indonesia Pintar tidak hanya diperuntukkan bagi siswa SD hingga SMP, namun juga bagi siswa SMA dan SMK yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Termasuk siswa SMA/SMK, jika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi nanti bisa mengajukan ke KIP Kuliah atau LPDP, kata Jokowi.

Jokowi juga mengatakan, sebanyak 960.000 mahasiswa telah merasakan manfaat program KIP untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *