Teknologi

Cara Gopay Perangi Judi Online, Gaet Rhoma Irama hingga Luncurkan Website Aduan

thedesignweb.co.id, Batavia – Gopay baru-baru ini ditegur Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi karena diduga memfasilitasi transaksi perjudian online ilegal. Menanggapi hal tersebut, Gopay menolak.

Baru-baru ini Gopay yang merupakan unit bisnis teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perjudian online.

Gopay berkolaborasi dengan penyanyi dangdut kenamaan Rhoma Irama meluncurkan program bertajuk “Judi Harus Kalah”. Rhoma Irama sendiri terkenal dengan lagu edukasinya tentang bahaya judi, disebut juga judi.

Head of Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan kerja sama Gopay dengan penyanyi hebat tersebut merupakan kelanjutan dari misi perusahaan sebagai bagian dari ekosistem GoTo untuk menghilangkan perjudian online melalui edukasi yang dipahami di berbagai lapisan masyarakat.

Rhoma Irama dikenal masyarakat dengan lagu judi yang populer pada tahun 80an hingga menyebutkan bahayanya perjudian. Hingga saat ini, strategi dalam lirik lagu tersebut masih penting mengenai dampak negatif perjudian online yang diklaim. banyak memakan korban dan merugikan masyarakat,” kata Ade, diterima Tekno thedesignweb.co.id, Jumat (18/10/2024).

Data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) per Juli 2024 menunjukkan terdapat empat juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang kecanduan judi.

Rhoma Irama sendiri mengakui perjudian online lebih berbahaya karena bisa menjangkau masyarakat segala usia. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan akses menggunakan smartphone.

Gopay juga telah memindahkan situs judipastirugi.com sebelumnya. Situs ini berisi edukasi tentang bahaya perjudian online yang terbuka untuk seluruh masyarakat.

Melalui website ini, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terindikasi berjudi di Gopay dan berbagi cerita kerugian akibat perjudian online.

Selanjutnya, Gopay akan melakukan verifikasi dan melaporkan kepada pengontrol untuk ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.

Situs Pelaporan

Website judipastirugi.com sendiri dirilis pada bulan Oktober 2024 dan jumlah orang yang memerangi bahaya perjudian online telah mencapai lebih dari 500.000 orang.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemerintah terus berupaya menangani perjudian online, termasuk memutus akses.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024, Kominfo memblokir akses konten perjudian online hampir 3,8 juta pihak.

Gopay juga menggunakan berbagai teknologi untuk memberantas aktivitas ilegal dan perjudian online. Mulai terapkan Know Your Customer (KYC) yang juga mencakup verifikasi wajah untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Gopay juga menggunakan teknologi AI untuk melacak dan mendeteksi transaksi atau transfer mencurigakan.

Berikut cara masyarakat melaporkan aktivitas perjudian secara online: Akses melalui www.judipastirugi.com atau Halaman kehilangan perjudian di aplikasi Gopay. Nomor telepon, website atau jejaring sosial yang menggunakan metode perjudian online di bagian “Laporan Bantuan, Ayo!”

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sangat menyarankan perusahaan elektronik menyediakan layanan dompet elektronik yang memudahkan perjudian elektronik.

Budi Arie mengungkapkan, ada lima perusahaan dompet elektronik yang menyiapkan perjudian online.

“Ada lima perusahaan yang membuat perjudian online. Kami akan mengambil keputusan tegas jika mereka membangkang,” kata Budi Arie, melalui keterangan resmi yang dikutip Tekno thedesignweb.co.id, Jumat (10/11/2024).

Data yang diterima PPATK dari Kominfo menyebutkan, saat ini terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi penipuan perjudian online. Apalagi nilai transaksi di dompet digital mencapai 5 triliun rupiah, hanya untuk judi online.

Kelima perusahaan e-wallet tersebut antara lain DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT International Visions), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).

(timah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *