Catat, PPN 12% Tetap Berlaku di 2025
Liputan.com, Menteri Keuangan Batavia Mulani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen akan dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU). Artinya, PPN sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025
Ketentuan tersebut dipastikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Makanya kita diskusi dengan bapak dan ibu di sini bahwa undang-undang itu sudah ada, perlu dilaksanakan, agar bisa dilaksanakan.” 14/11/.
Dalam kesempatan itu, dia menyebut banyak kalangan yang bisa menurunkan PPN hingga 12 persen. Faktanya, ada kalanya tarif PPN bisa diturunkan
Dia mengatakan, meski PPN 12 persen, ada pajak 5 (persen), 7 (persen), dan bisa dikecualikan atau nol.
Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Bendahara Negara memandang perlu menjaga kesehatan APBN. Untuk menyelesaikan operasi sebagai bantalan selama krisis keuangan global
“Pembangunan yang baik ini bisa kita lanjutkan, daripada kita lengah, keamanan APBN harus kita jaga,” ujarnya.
“Tetapi di lain waktu ketika APBN harus bertindak dan merespons seperti yang kita lihat dalam krisis keuangan global, seperti ketika terjadi epidemi, kita menggunakan APBN,” kata Mulaney.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (MENCO) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Oleh karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berencana menerapkan PPN 12 persen.
Mengenai PPN-12 nanti kita bahas dan pemerintah harus mempertimbangkan lebih banyak program yang dapat mendukung daya beli, kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi triwulan III 2024. Kementerian Koordinator Perekonomian, Batavia, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Terkait juga akan mengikuti arahan Presiden Pravo Subianto mengenai subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
“Khususnya perintah Presiden mengenai subsidi BBM yang tidak tepat sasaran. Nanti dikirim ke sasaran subsidi. Jadi pembahasannya beberapa minggu ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan sekitar 20-30 persen sumber daya energi yakni bahan bakar dan listrik tidak akan memenuhi target pada tahun 2024 yang senilai Rp 100 triliun. .
Presiden Pravo Subianto juga telah menunjuk Bahli sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengembangkan subsidi BBM, LPG, dan listrik yang lebih tepat sasaran. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengubah kebijakan bantuan menjadi bantuan keuangan langsung (BLT) sehingga bantuan bisa sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.