Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bogor Perketat Wawancara Penerbitan Paspor
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Bogor No TPI memperkuat penerbitan paspor untuk mencegah tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).
Ruhiyat M Tolib, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, mengatakan setiap orang yang mengajukan paspor akan melalui proses wawancara yang ketat.
Dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024), Ruhiyat mengatakan, “Tahap ini juga mencegah penerbitan paspor dengan identitas palsu.” katanya.
Menurut Ruhiyat, Kantor Imigrasi Bogor selalu melakukan verifikasi terhadap bukti identitas pemohon yang sebenarnya. Ditolak karena pemohon gagal memberikan identifikasi dan persyaratan paspor yang dapat diandalkan.
“Atau ada yang bersikap kurang meyakinkan saat menjawab beberapa pertanyaan pejabat. Bahkan ada pula yang mengatakan akan bekerja di luar negeri tapi tidak tahu apa yang akan mereka lakukan di sana.”
Meski demikian, Ruhiyat mengatakan, secara umum selama ini seluruh pemohon dan paspor yang diterbitkan sudah sesuai prosedur dan mengedepankan pencegahan perdagangan manusia.
“Di imigrasi, untungnya persiapan paspor di Bogor terkontrol dengan baik. Sesuai aturan, cukup ketat dalam menentukan kesesuaian identitas. Tidak ada keluhan dari pemohon, sejauh ini semua prosedur sudah berjalan. ketat, yang tidak cocok ditolak,” ujarnya.
Ruhiyat menjelaskan, penanganan perdagangan manusia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 (Perpres).
TPPO mencakup unsur, cara, dan tujuan dari proses eksploitasi, yang dapat mencakup perekrutan, pengangkutan, dan penggunaan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi, seperti terlibat dalam prostitusi, kerja paksa, menjadi operator perjudian dalam antrean, dan bahkan perdagangan organ tubuh. .
Peran Imigrasi dalam mencegah perdagangan manusia adalah dengan melakukan wawancara mendalam terhadap masing-masing pihak yang mengajukan paspor. Ruhiyat menjelaskan, melalui wawancara mendalam, petugas imigrasi bisa mengetahui alasan sebenarnya di balik permohonan paspor.
“Jika kemudian muncul tanda-tanda penyalahgunaan atau data dianggap tidak lengkap, permohonan bisa ditunda atau ditolak,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan melalui sistem, Imigrasi Bogor juga telah membentuk desa binaan di Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan melibatkan aparat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di desa tersebut agar tidak terjadi tindakan kriminal seperti perdagangan manusia. tingkat.
Ruhiyat mengatakan, pembentukan Desa Dukungan Imigrasi bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi di wilayah tempat tinggal PMI (Pekerja Migran Indonesia) berada sebagai langkah mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
“Upaya pencegahan ini juga aktif berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BP3MI, polisi, TNI, kelurahan, desa, dan tokoh masyarakat dalam pembentukan Desa Binaan Migran,” ujarnya.
Ruhiyat menambahkan, sosialisasi lebih lanjut mengenai Desa Binaan Imigran merupakan agenda penting yang harus dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat setempat.