Cegah Tumpang Tindih Peraturan, 135 Rancangan Produk Hukum di Babel Diharmonisasi
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkusham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menunjukkan komitmennya membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Sepanjang Januari-September 2024, pihaknya telah melakukan harmonisasi 135 desain produk hukum di daerah. Jumlah tersebut mencakup 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 108 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
“Dari jumlah tersebut, Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang sebanyak 8 Raperda. Sedangkan Raperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 40 Raperda, kata Kabid Humas. dikatakan. dan Divisi Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, Minggu (22/06/2024).
Fajar mengatakan, rancangan peraturan daerah yang paling banyak dibicarakan adalah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. Sedangkan Raperkada banyak membahas tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
Tak hanya itu, pihaknya menyiapkan 4 Academic Paper (NA). Daerah penyiapan terbesar berasal dari Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 2 NA. Hal ini berlaku untuk kawasan ramah anak dan arsitektur bangunan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Babel Harun Sulianto menilai tujuan harmonisasi tersebut adalah untuk menyelaraskan Raperda dengan kebijakan nasional dan daerah. Sehingga nantinya produk hukum berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Harmonisasi merupakan salah satu syarat formal terbentuknya peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, ujarnya.
Harun juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin. Pihaknya juga akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, agar produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya harmonisasi, maka Rancangan Peraturan Daerah dan Raperkada yang dibentuk akan sesuai dengan prinsip dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Tonton video unggulan ini: