Berita

Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Kamis 24 Oktober 2024

thedesignweb.co.id, Jakarta – Hingga saat ini, Jakarta masih berupaya mengatasi masalah kemacetan dari hari ke hari. Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan adalah sistem bilangan ganjil.

Hari ini, Kamis (24/10/2024), kebijakan nomor ganjil di Jakarta kembali diberlakukan sebagai aturan yang harus diwaspadai oleh pengemudi roda empat atau lebih.

Kendaraan dengan nomor ganjil (nomor terakhir 1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas pada hari ganjil. Sedangkan bilangan genap (angka terakhir 0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan berada pada hari genap atau tepatnya hari ini, Kamis (24/10/2024).

Jangan lupa, aturan angka ganjil ini tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah, melainkan pada akhir pekan, Sabtu, dan Minggu.

Untuk jadwal ganjil, Jakarta dibagi menjadi dua sesi yakni pagi, siang, dan malam.

Sesi pertama akan dimulai pada pukul 06:00 hingga 10:00 WIB dan sesi kedua akan berlangsung pada pukul 16:00 hingga 21:00 WIB.

Sementara itu, perluasan zona ganjil di Jakarta dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Jalan Nomor 46 Tahun 2022.

Mulai 13 Juni 2022, sanksi tilang bagi pelanggaran aturan ganjil mulai berlaku di seluruh titik yang ditentukan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta, serta mengatasi permasalahan kemacetan dan polusi. 

1. Perencanaan perjalanan:

– Sebelum berangkat, periksa rute dan rencana perjalanan Anda dengan cermat. Gunakan software peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak mengikuti aturan ganjil.

2. Manfaatkan transportasi umum:

– Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT, yang tidak berlaku kebijakan ganjil.

3. Distribusi mesin:

– Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang sepemikiran bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

4. Jadwal fleksibel:

– Jika memungkinkan, atur jadwal kerja atau tugas lain di luar jam ganjil untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

5. Menggunakan angkutan ganjil dan genap bebas :

– Penggunaan kendaraan yang dikecualikan seperti sepeda motor dan kendaraan listrik dapat menjadi alternatif yang efektif.

Kebijakan ganjil di Jakarta merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Pengemudi dapat menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan efisien dengan menerapkan tips mengemudi yang efektif dengan tetap memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Untuk menjamin perjalanan yang nyaman dan aman di Jakarta, waspada dan cerdas dalam memilih transportasi.

Berikut lokasi 26 kawasan ganjil di Jakarta.

1. Jalan Besar Pintu

2.Jalan Gajah Mada

3. Jalan Khayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Tamrin

7. Jalan Jendral Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kiai Karingin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Barat

23. Jalan Salemba Raya Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Kuil

26. Jalan Gunung Sahari

Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk ke wilayah ganjil Jakarta.

1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk mengangkut orang dengan mobilitas terbatas

2. Ambulans

3. Alat pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan kargo khusus minyak dan gas

8. Sarana penyelenggaraan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional seperti Plat Merah, TNI, Polri

10. Kendaraan tamu pemerintah dan pejabat negara asing serta organisasi internasional

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk tujuan tertentu, misalnya kendaraan untuk mengangkut uang, atas kebijaksanaan Polri

13. Kendaraan tenaga kesehatan pada saat tanggap bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Mobil untuk mengangkut tabung oksigen

17. Logistik angkutan barang dan kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *