Berita

Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ditipu Pengacara hingga Jual Motor

thedesignweb.co.id, Jakarta – Doi Ayu Dharmawati (DAD) mengaku menjual sepeda motornya usai melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Metro Jakarta Timur. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk membayar pengacara yang kini tidak diketahui keberadaannya.

Hal itu diungkapkan Doi Ayo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12/2024) di Kompleks Parlemen Sanaan, Jakarta.

Diketahui, Dwe Ayo menjadi korban penganiayaan yang dilakukan putra pemilik toko roti, George Halim Sugama (GHS).

Sebelumnya, mereka didampingi pengacara yang diduga diutus terduga pelaku, meski awalnya tidak mengetahuinya.

“Terus ada cerita pengacaranya, penyerangnya mengirimi saya pengacara, tapi awalnya saya tidak tahu itu dari penyerang, dia mengaku dari LBH, daerah “Saya tidak tahu apa itu LBH, kata mereka.

Fakta bahwa pengacara merupakan wakil pelaku terungkap saat penyusunan Berita Acara Laporan (BAP).

“Awalnya dia tidak tahu, lalu saat pertemuan di kantor polisi, saat dia ingin BAP, dia bilang kepada saya bahwa bos saya sudah memberitahunya, saya tidak tahu nama pengacaranya, bosnya adalah Linda. , ”tambahnya.

 

Setelah menyadari hal tersebut, mereka kembali berganti pengacara. Namun pengacara baru tersebut menuntut bayaran sebesar Rp 12 juta yang memaksa Ayo menjual sepeda motornya.

“Akhirnya ibu saya ganti pengacara. Pengacara kedua di sana tidak tahu ketika saya tanya bagaimana kabarnya, dia selalu bilang kasusnya berjalan, setiap mendapat informasi dia akan pulang dan meminta uang” jelasnya.

Dia melanjutkan: “Ibu saya menjual sepeda motor saya, satu-satunya sepeda motor. Setelah saya menjual sepeda motor, saya bertanya-tanya, tetapi saya tidak menghubunginya.”

Belakangan, Dwi Ayu menghubungi John LBF yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ia menyimpulkan: “Akhirnya saya menghubungi Pak Jainuddin yang dibantu oleh Bang Jan. Saya juga bekerja di salah satu dari lima perusahaan teratas dan belajar di universitas besar di Jakarta hingga saya lulus.

Doi Ayo Dharmavati (DAD) mengaku sempat menemui kendala saat hendak melaporkan kasus penganiayaan yang ditemuinya di Polsek Ramangun dan Polsek Kakang. Diketahui, ia menjadi korban penganiayaan di tangan putra pemilik toko roti, George Halim Sugama (GHS).

“Setelah kejadian itu, saya langsung lapor ke Polsek Ramangun, tapi di sana mereka tidak bisa. Akhirnya dirujuk ke Kakang dan di Kakang juga tidak bisa mengurusnya,” kata mereka.

Lalu, Ketua Komisi III DPR RI Habibur Rahman mempertanyakan alasan laporannya tidak diterima.

“Kenapa tidak?” tanya Habib Ur-Rahman.

“Karena TKP,” jawab mereka.

Habib-ur-Rehman berkata, “Oke, TKP.

Kemudian dia bertugas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Akhirnya saya disuruh menyerahkan diri ke polisi di Jatingara, Jakarta Timur. Hari itu juga. Iya (di tiga polsek) (saya ditangkap teman dan keluarga, tanggal 11. Pagi harinya dilakukan otopsi.”

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lelipali menjelaskan salah satu penyebabnya adalah lamanya waktu penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan putra pemilik toko roti, George Halim Sugama (GHS).

Menurutnya, laporan korban bernama Davai Dharmavati (DAD) hanya laporan umum. Hal itu dikatakannya usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

“Saya sampaikan kepada RDP, kami menghormati SOP yang diterapkan dalam proses penyidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan kepada kami adalah perkara pidana biasa,” kata Nicholas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta, Selasa. /12/2024).

Dia melanjutkan: “Dia tidak melampirkan foto-foto cedera tersebut ke media, dia tidak melampirkannya. Dia bahkan tidak memberi tahu kami bahwa ada videonya, jadi ini seperti kasus lainnya.”

Menurut dia, kejadian seperti itu sering terjadi dan manajemen sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.

Dia berkata: “Dengan semakin banyaknya kejadian seperti ini yang terjadi, kami menangani kasus pidana sesuai SOP kepolisian, jadi sepertinya berjalan lambat. »

Sekali lagi, lamanya intervensi juga disebabkan karena para saksi tidak bersedia hadir dalam rapat penyidik.

Katanya, “Kedua, ada saksi yang kita panggil saat penyidikan masih belum mau datang, teman korban juga tidak mau datang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *