Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (KORETAX). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka penyelenggaraan sistem dasar administrasi perpajakan (CORETAX).
PMK Nomor 81 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah perlunya regulasi mengenai reformasi sistem administrasi perpajakan agar lebih transparan, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Menurut informasi, reformasi perpajakan mencakup 5 pilar yaitu: Pilar Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data Proses Bisnis, Perundang-undangan.
Inilah pilar-pilar teknologi informasi dan database serta proses bisnis yang harus dikelola melalui regulasi yang komprehensif.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan permasalahan yang diatur dalam PMK tersebut menjadi dasar hukum penerapan hasil restrukturisasi proses bisnis pada sistem dasar administrasi perpajakan yang baru.
“Hal ini berdampak pada aturan PMK 42 yang masih berlaku. “Saat ini kami sedang menyusun peraturan turunan yang menjadi pedoman pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
“Dengan adanya aturan pelaksanaan ini, kami berharap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dapat dengan mudah tercapai,” ujarnya.
Diundangkannya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memberikan kemudahan yang dinikmati wajib pajak. Sumber daya tersebut antara lain: pendaftaran mudah, dapat dilakukan di seluruh kantor pelayanan pajak (unlimited), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan dapat dikonfirmasi dengan sumber data (satu sumber kebenaran). ). Pengaksesan Rekening Wajib Pajak (Taxpayer’s Account) yang tersedia secara online melalui Portal Wajib Pajak memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan haknya dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik. Tanggal 15 bulan berikutnya merupakan batas waktu pembayaran atau pemungutan berbagai jenis pajak. Kesatuan ini memudahkan dalam mengatur dan mengelola pembayaran pajak. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan Setoran Pajak. Setoran pajak dapat melindungi wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak. Pemerintah mempermudah pengajuan sumber daya PPh tanpa melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk menerima sumber PPh, Wajib Pajak wajib menambah SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemangku kepentingan.
6. Satu kode billing dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, hanya satu kode billing yang dapat digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
7. Kemudahan pelaporan lembar data (SPT) dengan fitur preset. Sebelumnya, fitur prabayar sangat bergantung pada pelaporan pemotongan pajak ke SPT dan terbatas pada jenis pajak PPh pasal 21. Nantinya, fitur prabayar akan otomatis tersedia di CoreTax saat tanda terima tunai dibuat di sana. . Fitur tersebut tidak hanya mencakup PPh Pasal 21, melainkan PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final Pasal 4 Ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh lebih banyak. Efektif.
8. Barang PBB didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan melaporkan Surat Keterangan Objek Pajak (SPOP) pada KPP tempat wajib pajak pokok terdaftar.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Bagi Penyelenggaraan Sistem Administrasi Pajak Pusat dapat diperoleh dan diunduh pada landing page jasa.go.id.