Coretax Berlaku di 2025, Begini Persiapan yang Perlu Dilakukan Perusahaan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam sistem perpajakan Indonesia, dengan diterapkannya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahan sistem DJP Coretax Online.
Coretax akan menjadi platform terpadu untuk semua proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pembayaran tagihan, dan pembuatan tanda terima debit.
Mulai Januari 2025, seluruh laporan SPT PPh termasuk PPh 21 harus lolos Coretax. Proses ini memiliki alur yang lebih terstruktur:
Membuat Bukti Pemotongan: Sebelum membuat rekening, perusahaan harus terlebih dahulu menunjukkan bukti pemotongan untuk seluruh karyawan, termasuk yang penghasilannya di bawah PTKP.
Pembuatan Tagihan Otomatis: Sistem akan secara otomatis membuat faktur setelah faktur dibuat. Tanggal faktur adalah 7 hari dan tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu tersebut. Apabila dalam waktu 7 hari tidak dibayar maka status SPT otomatis kembali menjadi “draft”.
Manajemen Dokumen XML: Untuk membuat bukti pembayaran di Coretax, perusahaan perlu mengunggah file XML. Berkas tersebut dihasilkan dari kertas kerja yang memuat rincian gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS, dan potongan lainnya.
Kesulitan dan Pentingnya Persiapan Perusahaan
Dengan sistem Coretax, perusahaan harus memberikan bukti pemotongan PPh 21 untuk seluruh transaksi terkait gaji dan pembayaran non-karyawan, seperti profesional dan influencer.
Hal ini termasuk menghitung elemen penggajian (gaji, tunjangan, BPJS, dll.) dan mengunggah file XML ke sistem untuk menghasilkan pengunduhan dan pembuatan faktur otomatis.
Untuk membantu proses tersebut, Mytax Technology menyediakan aplikasi yang memudahkan penghitungan PPh 21 dan membuat file XML yang kompatibel dengan sistem Coretax.
Peluang Digitalisasi Pajak
Transformasi ini memberikan peluang bagi perusahaan untuk:
Peningkatan efisiensi: Proses otomatis mengurangi beban administratif.
Mengurangi Kesalahan: Sistem digital mengurangi risiko kesalahan manual.
Kepatuhan: Coretax mendukung pelaporan yang akurat sesuai dengan peraturan.
Dengan menggunakan teknologi seperti aplikasi Mytax Technology, perusahaan dapat beradaptasi dan mengoptimalkan administrasi perpajakannya dengan lebih mudah.
Usulan kenaikan tarif pajak pada tahun 2025 akan berdampak langsung pada rekening pajak penghasilan pegawai, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dalam praktiknya, ada dua skema tarif pengambilan PPh 21 yang harus diperhatikan perusahaan:
Tarif tersebut sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan
Skema tarif progresif ini digunakan untuk menghitung PPh 21 per tahun pada Masa Pajak Terakhir yang biasanya menjadi acuan perhitungan pajak masyarakat.
Tarif efektif rata-rata (TER) pengambilan PPh Pasal 21
Skema ini digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan atau harian pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir, sehingga memberikan fleksibilitas penghitungan sepanjang tahun.
Perubahan tarif pajak dan penerapan skema lanjutan memerlukan perhatian tambahan dari perusahaan untuk menghindari kesalahan akuntansi dan keterlambatan pelaporan yang dapat berujung pada sanksi. Untuk mendukung kepatuhan perpajakan, perusahaan dapat menggunakan aplikasi pajak karyawan dari MyTax Technology.
Aplikasi ini menyediakan fitur lembar kerja PPh 21 bulanan dan tahunan yang mudah diakses untuk keperluan klarifikasi dengan kantor pajak, dan juga memungkinkan perhitungan pajak yang fleksibel, termasuk memperbaiki kesalahan gaji sebelum datanya dimasukkan ke Coretax.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur penggajian otomatis dan pengaturan elemen penggajian yang memudahkan dalam melakukan pembayaran bulanan. Pada akhir tahun, aplikasi membuat pengembalian pajak tahunan siap pakai XML untuk impor Coretax, memastikan integrasi sistem dan kepatuhan pajak yang benar.
Untuk memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dibuatlah aplikasi yang menghitung PPh 21 secara otomatis dengan kertas kerja, cukup dengan memasukkan data penerima penghasilan dan nilai nominalnya. Merry SE., SH., MH., AK. , CA., ASEAN CPA mengatakan: “Aplikasi ini mendukung perhitungan non-sirkular, sehingga prosesnya lebih cepat dan akurat dengan satu klik.”
“Kemitraan kami dengan My Tax Indonesia bertujuan untuk menyediakan teknologi yang memudahkan penghitungan PPh 21 bagi berbagai kalangan pencari nafkah, pekerja tetap dan tidak tetap, serta tenaga profesional seperti dokter, pengacara, dan influencer, sehingga proses tersebut menggantikannya. . lebih efisien dan akurat,” tambah Masdirah, Manajer Teknologi Pajakku, “tambah Masdirah, Manajer Teknologi Pajakku.
Teknologi TaxPegawai.com memungkinkan penghitungan PPh 21 dilakukan secara otomatis untuk berbagai pegawai, mulai dari pegawai tetap hingga non-pegawai. Selain itu, integrasi sistem ini dengan DJP Online juga mempermudah proses pelaporan bulanan dan tahunan yang biasanya memakan waktu lama jika dilakukan secara manual.
CEO My Tax Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi antara teknologi dan kepatuhan. “Kami meyakini tax Friendlyness merupakan strategi yang patut diterapkan perusahaan untuk mendukung kelangsungan usaha di tengah perubahan regulasi,” jelasnya.
Dengan teknologi yang dibawakan My Tax Technology, proses pengelolaan pajak menjadi lebih cepat, akurat dan efisien bagi konsultan pajak tanpa perlu biaya tambahan. Untuk menghindari kesalahan penghitungan PPh 21 yang dapat berakibat fatal, seperti kurang bayar pajak dan denda. Fitur-fitur seperti penggajian otomatis, laporan bulanan, dan integrasi penggajian bank memastikan pekerjaan HRD dan akuntansi menjadi lebih terorganisir.
Kemitraan TaxPegawai.com dengan My Tax Indonesia sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong digitalisasi perpajakan di Indonesia. Dengan teknologi ini, perusahaan dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, tanpa mengurangi fokus pengembangan bisnis utamanya.