Bisnis

Daftar Aset Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Disita Kejaksaan Agung

Penyitaan aset Hendry Lie dalam kasus Korupsi Timah

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tersangka Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di kawasan IUP PT Timah Tbk. . periode 2015-2022.

Untuk informasi Anda; Hendry Lie adalah pendiri Sriwijaya Air bersama banyak temannya di tahun 2000-an. Investigasi dan penyitaan properti.

Abdul Qohar, Direktur Jaksa Agung Muda Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan, timnya menggeledah dan menyita seluruh harta benda milik tersangka, termasuk harta milik Hendry Lie. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (11/12/2024). aset yang disita

Salah satu properti yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. Abdul Qohar mengatakan, dilansir Antara, sejumlah tanah dan bangunan yang disita, termasuk tanah dan bangunan di Bali.

Pada Agustus 2024, Kejagung juga menyita rumah Hendry di Bali seluas 1.800 meter persegi senilai sekitar Rp 20 miliar. Peran Hendry dalam kasus korupsi

Hendry Lie bertindak sebagai penerima manfaat di PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Secara sadar ikut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah antara PT Timah Tbk. Dan PT TIN Process Tin Ore merupakan hasil kemitraan dua perusahaan yang bersumber dari CV BPR dan CV SFS, khusus didirikan untuk menampung bijih timah hasil penambangan ilegal. Kerugian negara

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang kini diadili, negara dirugikan sekitar Rp 300 triliun. Artikel relevan.

Hendry disangkakan melanggar Pasal 31 dan Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Pasal 18 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHAP

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap Handley atas tuduhan korupsi terkait pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah. Kasus tersebut menyangkut izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Penangkapan itu dibenarkan Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Capuspencum) Kejaksaan Agung. Tempat penangkapan

Hendry Lie pada hari Senin; Ditangkap pada 18 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Harley, tersangka berasal dari Singapura. Tersangka Hendry Lie ditangkap di Bandara Soetta sepulang dari Singapura, jelasnya. Tersangka kembali

Kepulangan Hendry Lie ke Indonesia karena paspornya akan habis masa berlakunya pada 27 November 2024. Ia mendapat perawatan di Singapura. Harley menegaskan, upaya hukum akan terus dilakukan meski tersangka kembali ke tanah air. Proses hukum saat ini

Kejaksaan Agung menyoroti Hendry Lie yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Undang-undang ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam. Pentingnya pengawasan korupsi

Kasus ini menyoroti pentingnya pemantauan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Korupsi di sektor pertambangan dapat menimbulkan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terhadap situasi terkini Bos Sriwijaya Air terkait kasus suap guna menjaga integritas industri pertambangan terhadap pelaku korupsi.

Sejauh ini, pemilik Sriwijaya Air belum go public atau menjalani proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pihaknya masih berusaha memeriksa Hendry Lie, inisial bosnya. Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024, Kuntadi mengatakan, “Kami tidak bisa membeberkan langkah-langkah yang kami ambil terkait dengan tujuan penyidikan.” Belum ada penangkapan yang dilakukan, namun penyelidikan masih berlangsung.

Kuntadi belum menanggapi rumor Hendry Lie berada di luar negeri. Dia menegaskan, penyidik ​​menetapkan Hendri sebagai tersangka kasus korupsi terkait produk timah dan bertanggung jawab penuh terhadap proses peradilan. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya. Alasan untuk tidak dipertimbangkan

Kantor Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan bahwa Henry Lee tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun masih banyak yang mempertanyakan keberadaan tersangka dalam kasus ini. Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengendalikan yang bersangkutan dan mencegah kemungkinan melarikan diri, jelas Kuntadi.

Dalam penjelasannya, Kuntadi menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan secara detail keberadaan Hendry Lie saat ini. Namun dia menegaskan, berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut sesuai ketentuan undang-undang terkait. “Banyak upaya yang dilakukan agar bisnis dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *