Bisnis

Daftar Gaji TNI Polri Terbaru, Ikut Naik Seperti Gaji PNS 2024 dan PPPK

thedesignweb.co.id, Jakarta – Tak hanya gaji PNS dan PPPK, pemerintah juga menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan kenaikan gaji TNI dan Polri ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.

Kenaikan gaji pokok anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas PP No. 28 Tahun 2001 tentang pengaturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan kenaikan gaji pokok anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor. 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kedua PP tersebut menjelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP tersebut disebutkan gaji pokok anggota TNI yang paling rendah adalah Prajurit 2/Kelas Dua dengan Masa Dinas (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan yang tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Sedangkan untuk anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000 dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Kedua anggota DPR tersebut dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Gaji TNI 2024 TNI Kelas I (diangkat) Gaji Prajurit Kelas Dua Kelas Dua : Rp 1.774.980 – Rp 2.741.148 Prajurit Kelas Satu : Rp 1.830.492 – Rp 2.826.900 Prajurit Kelas Satu Kelas Satu : Rp 1.887.732 – Rp 1.887.732 – Rp 2.91p Corp. Rs – Rs 2.100.572 – Rs 3.197.556 Sersan Dua Rs 71.996 – Rs 3.733.668 Sersan Satu : Rs 2.343.060 – Rs 2.416.392 – Sersan Rs 2.420. 124 Rp Asisten Letnan 1 Rp 2.650.208 Perwira Pertama : Rp 2.954.124 – Rp 3.046.464 – Rp 3,1 Rp 41.828 – Rp 5.163 Gaji golongan IV

Perwira Menengah : Rp 3.240.108 – Rp 5.324.508 Letkol : Rp 3.341.412 – Rp 5.491.044 Kolonel : Rp 3.445.956 – Rp 5.662.872

Perwira Besar Brigjen Laksamana Muda Pertama Mars : Rp 3.553.740 – Rp 5.839.992 Mayjen Laksamana Muda Mars : Rp 3.664.872 – Rp 6.022.620 Letjen Laksamana Muda Mars Tengah : Rp 6.428 Laksamana 5, 9 :rp 5.657.264 rupee (Tamtama) Dua (Bharada ): 1.742.528 rupee (Bharatu) 1.832.812 rupee (Bharada) Bharaka): 1.893.132 rupee 2.926.352 Inspektur Polisi (Abripda, 94, 97, 97, 97, 94, 97, 94, 97, 94, 94, 97, 94, 94 , Rp 132 (Abriptu): Rp 2.005.652 .065.388 – Rp 3.200.076 Golongan II (NCO) Brigjen Polisi (Bripda): Rp 2.274.816 – Rp 3.734.368 Brigjen Polisi (Briptu): Rp 4.416, 30 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 – Rp 3.976.896 Kepala Brigade Polisi (Bripka) : Rp 2.488.992 – Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 – Asisten Polisi Rp (Aiptu): Rp 0,0839 Rp. Inspektur Satu (Iptu): Rp3.045.024 – Rp4.996.368 Pembantu Komisaris Polisi (AKP): Rp3.145.788 – Kelas Rp5.417

Komisaris Menengah Polisi (Kompol): Rs 5.322.228 Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rs 3.454.896 58. 912

Perwira Tinggi Brigjen Pol (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 – Rp 5.842.512 Irjen Pol: Rp 3.671.112 – Rp 6.017.840 Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 5.493.062DR atau Polisi – 5.724 Rp 696 rupiah – Rp 6.397.824

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (ASN) tahun 2024. Aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10/2024 tentang penyesuaian dasar . Gaji PNS.

Kali ini, gaji pegawai negeri meningkat sebesar 8 persen, dan pensiunan – sebesar 12 persen.

Sedangkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 98 Tahun 2020 tentang Pengupahan dan Tunjangan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pun memastikan sisa kenaikan gaji PNS dan pensiunan akan dibayarkan dalam dua hari ke depan.

“Harusnya lunas dalam waktu 1-2 hari,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Anas kepada media di Jakarta, dikutip Ekonom Institute for Economic and Financial Development (INDEF) Rabu (31/1/2024). menyadari bahwa kenaikan gaji PNS dapat memberikan manfaat tambahan bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun dampaknya tidak signifikan karena peningkatannya hanya terjadi pada kelompok PNS saja.

“Kalau (dampak kenaikan gaji PNS) terhadap pertumbuhan ekonomi pasti ada, meski tidak terlalu besar,” kata Direktur INDEF Tawheed Ahmad kepada thedesignweb.co.id, Rabu (31/1). Tingkat biaya

Tauhid menjelaskan, hal itu terlihat dari meningkatnya tingkat konsumsi di kalangan PNS.

“Misalnya, sebelum dikonsumsi hanya telur saja yang bisa dibelikan dagingnya,” jelasnya.

Tauhid juga menilai kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan seiring dengan situasi inflasi di dalam negeri saat ini.

“Secara keseluruhan terjadi peningkatan kesejahteraan, meski marginal. (Peningkatan gaji PNS) 8 persen lumayan, di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.

Namun, Tauhid mengaku tidak melihat kenaikan gaji pejabat akan meningkatkan kinerja pegawai. “Terkadang tambahan insentif dan lain-lain tidak mendorong kinerja lebih baik. Indikatornya apa? Misalnya pelayanan publik atau belanja modal, menurut saya tidak terlalu penting,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya setelah mendapat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

“Kenaikan gaji ini tentunya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kinerja ASN menjadi lebih baik,” kata Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB kepada Mohammad Averus thedesignweb.co.id di Kementerian PANRB Kantor, Jakarta , Rabu (31/1/2024).

Averrouce berpendapat, Kementerian PANRB secara umum telah melakukan evaluasi kinerja ASN dengan lebih baik dan terintegrasi.

Dalam konteks reformasi birokrasi, lanjutnya, tentunya evaluasi kinerja dibangun dengan sistem yang semakin baik dalam menghubungkan organisasi dan individu.

Hal ini mencakup tinjauan kinerja pejabat, yang dilakukan dalam jangka waktu yang lebih singkat. Awalnya penilaian dilakukan setiap tahun, namun kini berubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali dalam setahun.

“Sekarang penilaiannya juga triwulanan, tidak lagi tahunan. Jadi, menurut saya, dengan proses yang baik, kemudian digitalisasi, pengarsipan elektronik, maka ASN selalu diawasi secara konsisten dan terus menerus setiap tahunnya. Itu adalah bagian kami untuk memotivasi karyawan,” tambah Averrouce.

Tak hanya dari pemerintah, kata dia, masyarakat juga bisa memberikan penilaian kepada ASN. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang sudah terbuka. Kita bisa informasikan ke kementerian/lembaga apa saja yang perlu ditingkatkan dalam pelayanannya,” pungkas Averus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *