Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025, Ada 17 Hari Libur
thedesignweb.co.id, Jakarta – Tak terasa tahun 2025 sudah tiba. Bagi yang berencana mengambil cuti tahun depan untuk libur, bisa mengecek daftar hari libur nasional dan hari libur nasional tahun 2025.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Dewan Republik Indonesia, Minggu (15/12/2024), pemerintah menerbitkan Surat Perintah Bersama (SKB) Kementerian Agama (Menag), Kementerian Pekerjaan Umum. Angkatan ( Menaker) ), dan Kementerian Pendayagunaan Senjata Nasional dan Reformasi Kehakiman (PANRB) ) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Nasional Tahun 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dirancang untuk bekerja secara efisien dan efektif pada hari kerja serta memberikan arahan kepada pemerintah dan perusahaan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur cuti nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan hari libur kolektif tahun 2025, beserta tujuan utama kebijakan tersebut dan dampaknya terhadap berbagai sektor. Lihat selengkapnya pada artikel selanjutnya.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025:
1. 1 Januari (Rabu) tahun baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Raya Nyepi (Tahun Baru 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah.
6. 18 April (Jumat) Kematian Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah Kristus)
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 H
13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharram tahun baru Islam 1447 Hijriah.
14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW.
16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Sedangkan daftar lengkap hari libur umum tahun 2025 adalah:
1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) Hari Raya Nyepi (Tahun Baru 1947)
3. 2, 3, 4 dan 7 April (Kamis, Rabu, Jumat dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijira.
4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 H
7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
“Tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah, Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan berdasarkan perintah Kementerian Agama,” ujarnya dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
Dilaporkan kepada SKB bahwa unit operasional/bagian program/lembaga/perusahaan bekerja untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di pusat dan/atau daerah yang mempengaruhi kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, lembaga kesehatan masyarakat, perusahaan. yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, pemadam kebakaran, air minum, pemadaman kebakaran, keamanan dan ketertiban, bank, angkutan, dan jasa lain yang sejenis/perencanaan/perusahaan/perusahaan, untuk mengatur penyediaan tenaga kerja/pegawai/pegawai pada hari libur nasional dan kolektif meninggalkan. . pada tahun 2025.
Sebelumnya Anda perlu meminta istirahat. Anda juga harus mengetahui aturan cuti yang akan membatasi hak cuti tahunan karyawan. Misalnya, karyawan mempunyai 12 hari libur per tahun.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana ditetapkan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/pegawai/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing sektor pekerjaan/bagian organisasi/lembaga/perusahaan,” kata SKB.
Ia kemudian menjelaskan, pelaksanaan cuti kolektif bagi pegawai negeri sipil (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan/perusahaan swasta dikelola oleh direksinya.
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada hari pengumuman, kata SKB.
Dengan total 27 hari libur yang mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah merencanakan tahun tersebut, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan sektor pariwisata.
Melaporkan dari saluran Bisnis thedesignweb.co.id, pada 13 Desember 2024, Kantor Badan Usaha (Kemnaker) mengeluarkan aturan baru mengenai hari libur nasional dan perjalanan dengan perusahaan swasta. Undang-undang baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Penyelenggaraan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan.
Dalam surat tersebut, Menteri Energi (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pekerja atau pegawai tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional yang merupakan hari libur resmi. Namun pengusaha dapat mempekerjakan pegawai atau pekerjanya untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk jenis dan sifatnya yang wajib dilakukan atau dilakukan secara rutin,” ujarnya di Antara, Jumat, 13 Desember 2024.
Hal ini sebagaimana diusulkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perubahan Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Sifat dan Jenis Pekerjaan yang Biasa Dilakukan. Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau pekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pengusaha atau pekerja dengan vendor.