Kesehatan

Dharma Pongrekun: Kenapa Namanya COVID-19, Bukan Tofik? Ini Penjelasan WHO!

thedesignweb.co.id, Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun tiba-tiba melontarkan pertanyaan menarik saat debat pertama yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2024. Mengapa epidemi yang dimulai pada tahun 2019 disebut COVID-19 dan bukan Tofiq?

“Saya memahami betul wabah ini. Wabah ini adalah rencana rahasia asing untuk mengambil alih kedaulatan negara,” ujarnya.

“Jadi negara ini sangat rapuh sehingga sepertinya harus mematuhi ketentuan, lalu mengapa tetap berpegang pada COVID dan bukan Tofiq?”

Penting untuk diketahui bahwa nomenklatur COVID-19 telah diperjelas oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Organisasi Kesehatan Dunia telah mengidentifikasi di situs resminya bahwa COVID-19 adalah singkatan dari penyakit virus corona, dan angka 19 adalah tahun penemuannya, yaitu 2019. Berikut penjelasan lengkap mengenai nama COVID-19: CO : Corona VI : Virus D: Disease 19: 2019 .

Penyakit ini disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) yang termasuk dalam kategori virus corona.

Menurut laman Johns Hopkins Medicine, nama virus corona ditentukan berdasarkan kemunculannya. Lapisan terluar virus corona adalah mahkota, yang dilindungi oleh protein menonjol yang menyerupai mahkota.

 

Organisasi Kesehatan Dunia menjelaskan bahwa virus dan penyakit yang ditimbulkannya seringkali memiliki nama yang berbeda. Misalnya HIV adalah virus penyebab AIDS.

Banyak orang yang mengetahui nama penyakitnya, namun tidak tahu nama virus penyebabnya. Proses dan tujuan pemberian nama virus dan penyakit berbeda-beda.

Menurut situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia, “Virus diberi nama berdasarkan struktur genetiknya untuk memudahkan pengembangan tes diagnostik, vaksin, dan obat-obatan. Tugas ini dilakukan oleh ahli virologi dan komunitas ilmiah yang lebih luas, sehingga virus diberi nama dengan Komite Internasional Taksonomi Virus (ICTV)”.

Penamaan penyakit bertujuan untuk memfasilitasi diskusi mengenai pencegahan, penyebaran, penularan, tingkat keparahan dan pengobatan.

Dalam konteks ini, kesiapsiagaan dan respons terhadap penyakit manusia merupakan salah satu peran terpenting yang dimainkan oleh WHO. Oleh karena itu, penyakit ini resmi masuk dalam International Classification of Diseases (ICD).

Pada 11 Februari 2020, ICTV memperkenalkan SARS-CoV-2 sebagai nama virus baru tersebut. Nama tersebut dipilih karena virus tersebut secara genetik terkait dengan virus corona penyebab wabah SARS pada tahun 2003. Meski berkerabat, kedua virus ini menunjukkan perbedaan yang signifikan.

Pada hari yang sama, Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan “COVID-19” sebagai nama untuk penyakit baru ini, mengikuti pedoman yang sebelumnya dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO). .

Dari segi komunikasi risiko, penggunaan nama SARS dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan, seperti menimbulkan kepanikan berlebihan di kalangan masyarakat, khususnya di Asia yang terpukul parah dengan wabah SARS pada tahun 2003.

Untuk menghindari hal tersebut dan alasan lainnya, WHO mulai menyebut virus tersebut sebagai “virus penyebab COVID-19” atau “virus penyebab COVID-19” ketika berkomunikasi dengan masyarakat.

Namun perlu dicatat bahwa sebutan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan nama resmi virus yang disepakati oleh ICTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *