Diduga Hina Nabi Muhammad, Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pembuat konten Agatha asal Palermo melaporkan penodaan agama di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024). Nomor Laporan. LP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA terdaftar pada tanggal 1 November 2024.
Laporan ini disusun oleh Yohan Mohamad Junaedi selaku SDM Yayasan Penelitian dan Pengembangan DPW Jabodetabek Pembela Islam Indonesia.
Rekan pelapor, Saudara Yohan, tentang ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang disampaikan melalui akun YouTube live dari TikTok ke akun YouTube Benteng77, dikatakan dilakukan oleh saudaranya yang berinisial AG, kata kuasa hukum Yohan. , Rusdin Ismail, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/11/2024).
Rusdin menyebut Agatha dari Palermo menghina Nabi Islam melalui kanal YouTube Benteng77.
“Dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) takut dengan air jika kotor, lalu ada yang mengatakan bahwa Muhammad (SAW) adalah seorang pria beristri. Ini beberapa bagian yang disampaikan informan di akun YouTube-nya.”
Rusdin mengatakan kliennya mengungkap dugaan penistaan agama pada 28 Oktober 2024. Saat membuka YouTube, ia menemukan akun yang diduga mengunggah ujaran kebencian terhadap agama Islam, khususnya Nabi Muhammad SAW.
Dalam laporannya, Rusdin menyebut kliennya juga menyampaikan sejumlah bukti.
“Blokir channel YouTube yang diduga menyebarkan ujaran kebencian,” ujarnya.
Oleh karena itu, Agatha dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28E juncto Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2004 ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Di sisi lain, jurnalis Yohan Mohamad berharap pelakunya segera ditangkap. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap ketidakpercayaan beragama.
“Kami berharap tidak ada lagi hinaan dan hinaan, ini akan memberikan efek jera. Kami ingin negara damai dan tenteram,” tegasnya.