Digugat PKPU Rp 91 Miliar Terkait Proyek Hambalang, Begini Sikap Adhi Karya
Liptan6.com, Jakarta – PT Adi Kariya (Persero) Tbk (ADHI) menerima gugatan yang meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp91 miliar.
Corporate Secretary Adi Kariya, Roji Sparta menjelaskan, pengajuan PKPU diajukan oleh Iru. Makhud Suroso dan PT Dutasari Sitralarasu. sakit. Machfud Suroso selaku Pemohon 1 PKPU merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Sedangkan dalam hal ini PT Dutasari Citralaras merupakan subkontraktor KSO ADHI-WIKA selaku pemohon 2 PKPU.
Kedua oknum tersebut mengajukan surat somasi karena diduga mempunyai utang kepada ADHI (KSO ADHI-WIKA) terkait pelaksanaan pekerjaan proyek P3SON. Berdasarkan Akta Notaris No. 73 tanggal 18 Agustus 2010, KSO ADHI-WIKA, selaku kontraktor pelaksanaan Proyek Pusat Sekolah Pendidikan, Pelatihan dan Olahraga Nasional (PSON) Hambaran Bogor (Proyek P3SON) Kementerian Pemuda dan Olahraga. Republik Indonesia, 10 Desember 2010.
Perkara tersebut didaftarkan pada 10 September 2024 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Namun Adi Kariya mengaku belum mendapat pembebasan atas kasus-kasus berikut ini: Dalam kasus ini, mereka belum mengetahui berapa nilai kasus tersebut.
“Karena ADHI belum menerima panggilan resmi atau pemberitahuan resmi (terkait) dari pengadilan negeri terkait, maka ADHI masih belum mengetahui nilai gugatan atau tuntutan dalam permohonan PKPU terkait,” kata Rozi dalam keterbukaan informasi bursa. Dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Namun berdasarkan keterangan dalam pemanggilan Pemohon 1 PKPU dan Pemohon 2 PKPU, nilai perkaranya adalah Rp 91 miliar. Rinciannya, Pemohon 1 mengaku memiliki utang sebesar Rp 25 miliar. Berikutnya, pemohon 2 menuntut pembayaran sebesar Rp 66 miliar.
Sehubungan dengan proses permohonan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap ADHI, Tn. Rozi menyatakan, sejauh ini gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak material maupun non material yang mengganggu operasional dan kinerja keuangan perseroan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 17/2020 tentang Perubahan Transaksi Penting dan Kegiatan Usaha.
Setelah perkara PKPU diserahkan ke ADHI, kami terus mengambil langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan memastikan proses penerapan permohonan PKPU dijalankan dengan kemampuan terbaik. Pada tahap ini, ADHI akan menunjuk tim penasihat hukum. Mereka ahli dan mempunyai pengalaman luas di bidang PKPU dan urusan perdata lainnya.
“Sebagai perusahaan publik yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, ADHI selalu berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rozi.
Sebelumnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menandatangani tiga kontrak strategis di bidang konstruksi pengairan di lingkungan BBWS Pemali Juana, BWS Bali Penida, dan BWS Kalimantan III. Hal ini juga menegaskan komitmen Adi Kariya terhadap pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penandatanganan ketiga kontrak dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini merupakan pencapaian yang signifikan bagi ADHI sebagai BUMN konstruksi dan ADHI terus memperkuat posisinya sebagai pemimpin di bidang konstruksi air,” kata Adi Kariya, Sekretaris Perusahaan, mengatakan . Keterbukaan Informasi Bursa, Rabu (9 April 2024).
Kontrak pertama yang ditandatangani adalah untuk proyek di kawasan BBWS Pemari-Juana yaitu Pekerjaan Perbaikan Sungai Ulang CWP-IDG Paket I, dan Pekerjaan Normalisasi Sungai Ulang: Pekerjaan Sungai Satreyan dan Pekerjaan Sdetan Sungai Satreyan.
Pemberian kontrak yang kedua adalah untuk proyek Pekerjaan Konservasi Pantai Kuta-Legian-Seminyak Paket 2 yang merupakan perpanjangan proyek di kawasan BWS Bali-Penida yaitu pekerjaan penimbunan pantai, pemecah gelombang lepas pantai, pembongkaran stand stop dan drainase gorong-gorong. Kontrak Lingkungan Hidup BWS Kalimantan III
Berikutnya adalah penandatanganan kontrak di kawasan BWS Kalimantan III yaitu proyek Proyek Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran Kota Banjarmasin Tahap I, dan pengerjaan revitalisasi sungai beserta bangunan penunjangnya.
Dengan pengalaman bertahun-tahun dan keahlian yang solid, ADHI berkomitmen untuk menyediakan solusi konstruksi yang tidak hanya tahan lama dan inovatif, namun juga berkelanjutan.
“Setiap proyek yang dikerjakan ADHI mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan tanggung jawab lingkungan, yang merupakan bagian integral dari visi ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola) perusahaan,” kata Rozi.
Sebelumnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit baru senilai Rp 1,35 triliun. Fasilitas kredit ini diberikan untuk mendukung proyek infrastruktur strategis Adi Kariya yang sedang berjalan.
“Langkah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur keuangan Adi Kariya untuk menjamin kelancaran berbagai proyek strategis yang sedang dikerjakan, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan.” kata Sekretaris Perusahaan Adi Kariya Roji Sparta dalam keterbukaan informasi bursa, Jumat (7 Desember 2024).
Lozi menambahkan, kerja sama ini juga menjadi pertanda baik bagi ADHI karena dipercaya oleh Bank Mandiri untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan di tengah kondisi perekonomian yang sulit dan sentimen buruk terhadap industri konstruksi.
Hal ini membuktikan bahwa ADHI merupakan mitra yang dapat diandalkan melalui kinerja yang baik sekaligus berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang ada kepada seluruh pemangku kepentingan.
“ADHI akan terus meraih kinerja terbaik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Perusahaan juga berkomitmen menjaga transparansi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, tutup Rozi.”