Regional

Dijanjikan Kerja sebagai Pengasuh Bayi, 2 Perempuan Minahasa Selatan jadi Korban TPPO

LIPUTAN6.com, Minahasa Selatan – Unit Investigasi Kriminal Polisi Minahasa Selatan telah menemukan kecurigaan dalam Undang -Undang Transportasi Pidana (TPPO) dan Pendiri RK (22), yang tinggal di desa Tmpan Dua, distrik Tummkaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Ini disetujui oleh Kepala Polisi Selatan AKBP Minahasa David Candra Babega ke Graha Tatag Trawang Torgga di stasiun Minhasa Selatan pada hari Kamis (23/01/2025).

“Dua korban wanita yang tinggal di distrik Tumare, dipekerjakan atas kecurigaan dan yang lainnya telah dijanjikan untuk bekerja sebagai penjaga atau penjaga, tetapi apa yang akan digunakan sebagai kopi wanita,” kata kepala polisi Minahasa Selatan.

Rute tersangka akhirnya diidentifikasi oleh salah satu korban yang kemudian melapor ke polisi saat bepergian ke tempat kerja, yang terletak di luar area atau di luar wilayah Sulawesi utara.

Upaya untuk menyelidiki polisi akhirnya berhasil menemukan, mengumpulkan, dan memastikan kecurigaan.

“Untuk para korban, keluarganya berkumpul, sementara tuduhan RK dikonfirmasi oleh proses investigasi,” katanya disertai dengan unit intelijen AKP Ahmada AA Pratama dan kepala laporan publik IPTU Gama.

Investigasi yang dikonfirmasi oleh Kantor Polisi Moridal Minahasa, yaitu 3 ponsel dengan dimensi obrolan atau percakapan yang mencurigakan dengan investor, serta 3 kapal Pelnian.

Tuduhan ini berlaku untuk Bagian 10 dari Ri N. 21 tahun 2007 untuk penghapusan TPPO dan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimum RP. 600.000.000.

“Kami terus mempromosikan, di depan umum jika mereka adalah korban dari kasus seperti ini, mereka dapat merujuk ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

 Tonton video opsi ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *