Dinkes Jakarta Sebut Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3 Sejak Maret 2018
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi, telah terdaftar sebagai penerima manfaat program BPJS kesehatan (PBI).
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati usai ramai diperbincangkan di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi.
Annie menyatakan, pihaknya mendorong keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), apapun status sosial ekonomi penduduknya, guna mewujudkan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta sekaligus menerapkan Universal Health Policy (UHC) Jakarta pemerintah pusat.
“Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Inklusi dan Cakupan Pelayanan Kesehatan, selama tahun 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan percepatan cakupan kesehatan semesta (UHC) untuk menjamin seluruh warga mendapat jaminan kesehatan.” DKI Jakarta punya akses layanan medis,” ujarnya, Senin (30 Desember 2024). dikatakan
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta mempunyai target pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduknya menjadi peserta JKN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta.
“Peraturan Gubernur ini merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh yang terdaftar dalam JKN,” katanya seraya menambahkan, “Peraturan Gubernur ini melindungi hak penuh warga Jakarta atas kesehatan.”
Nantinya, pejabat daerah (walikota/walikota) bisa mendaftarkan Annie sebagai peserta jika memenuhi standar administrasi seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan perlakuan kelas tiga. Kami menerima Dukungan Sumbangan APBD (PBI).
Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, keduanya terdaftar pada 1 Maret 2018. Namun hingga tahun 2020, Pemprov DKI sedang dalam proses penataan kembali data penerima APBD PBI.
Konfigurasi yang memungkinkan APBD PBI mencapai tujuannya antara lain dengan mengintegrasikan masyarakat miskin dan marginal ke dalam sektor penerima manfaat jaminan kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat.
Penekanan juga diberikan pada pengusaha yang mendaftarkan pekerja di sektor PPU (gaji). Berikutnya adalah kampanye “Kemerdekaan itu Baik”, yang mendorong masyarakat mampu membayar tagihannya secara mandiri.
“Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta APBD PBI guna memastikan bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan keadilan. transparansi. Kami sedang dalam proses implementasinya,” kata Ani.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa bagian:
1. PPU (Pegawai Berbayar): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Dana Dukungan Hibah Jaminan Kesehatan): Kontribusi yang bebannya ditanggung pemerintah pusat bagi masyarakat miskin dan membutuhkan.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja/Wiraswasta): Peserta yang membayar sendiri.
4. PBI APBD (Dana Dukungan Sumbangan Anggaran Daerah): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.
“Kami juga akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam perubahan peraturan Gubernur untuk memastikan tujuan perlindungan kesehatan seluruh warga negara tercapai,” pungkas Ani.