Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Bentuk Fokus Pengawasan Luar-Dalam
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sedang diperkuat dengan penambahan dua direktur baru, yakni Dinas Imigrasi dan Dinas Pendapatan Dalam Negeri. Didirikan berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, resmi beroperasi sejak 20 November 2024.
Kehadiran dua direktur ini berarti Dirjen Imigrasi membawahi delapan direktur teknik dan satu direktur kesekretariatan. Barron Ichsan, mantan direktur imigrasi, diangkat menjadi direktur urusan dalam negeri.
Pusat ini mempunyai tugas umum, kegiatannya adalah pencegahan kejahatan – mengidentifikasi ancaman yang dapat mengarah pada kejahatan, mengembangkan kebijakan dan metode pencegahan kejahatan.
Selain itu, sejak menjabat pada 28 November 2024, Barron juga memimpin lembaga yang bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kompol Uldi Yussman menggantikan Barron Ichsan dari Polri sebagai direktur imigrasi.
“Komite Kepatuhan Internal berperan sebagai regulator internal dalam lembaga. Penjabat Direktur Jenderal Imigrasi Safar M. Godam mengatakan, “Tanggung jawab utama direktur ini adalah memastikan bahwa semua operasi mematuhi undang-undang, prosedur operasi standar (SOP), aturan perilaku dan kepatuhan.”
Sementara Sukhendra yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mendapat tugas mengepalai Direktorat Imigrasi (TPI) yang baru. Tugas utama direktur baru ini adalah memastikan pelayanan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif.
Hal ini penting untuk menjamin keselamatan masyarakat, mencegah pengunjung yang tidak diinginkan, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Indonesia memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk 17 di bandara internasional, 95 TPI Maritim, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Adat.
Berdasarkan data, pada semester I tahun 2024, jumlah kedatangan dan keberangkatan ke Indonesia mencapai lebih dari 20 juta orang, dan pada tahun 2023 terdapat sekitar 42 juta penyeberangan melalui TPI.
Goddam mengatakan, jumlah TPI yang akan dikelola dan jumlah orangnya merupakan permasalahan mendesak yang perlu diatasi melalui perubahan struktur organisasi.
“Dengan sistem yang efektif, dengan fokus yang kuat pada pengawasan internal dan eksternal, saya berharap kerja direktorat imigrasi negara ini akan meningkat secara signifikan, dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara,” kata Godam.