Disebut Lakukan Transaksi Rp80 Miliar Terkait Korupsi Timah, PT SBS Membantah
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Frankie ST Purba menegaskan kliennya bukanlah pihak smelter swasta yang disebut-sebut melakukan transaksi Rp 80 miliar tersebut dan dugaan NPWP tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. . Sedang berjalan.
Pernyataan perusahaan tersebut juga mengklarifikasi informasi yang diberitakan salah satu media yang menyebutkan kasus timah tersebut melibatkan 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta.
“Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan koperasi smelter timah. Transaksi ini merupakan transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras, bukan transaksi PT Sariviguna Binacentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.” kata Frankie dalam keterangannya.
Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi terkait artikel tersebut.
Ia mengatakan, “Laporan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang salah kepada masyarakat. Padahal, laporan tersebut mengungkap fakta kasus hanya pada bagian-bagian tertentu saja kemudian menyinggung kasus korupsi NPWP.”
Ia mengatakan, hal ini perlu diluruskan agar tidak tercipta ambiguitas yang dapat berujung pada informasi yang menyesatkan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menawarkan Kepala Cabang Money Changer PT Dolarindo Intrawals Primatama, Chandra Setomeng, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam keterangannya, Chandra mengakui ada 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta dalam kasus timah tersebut.
Crazy Rich Helena Lim sebagai terdakwa, Mukhtar Reza Pahlavi Tabrani selaku Pimpinan PT Timah TBK 2016-2021, Emil Armandra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah TBK periode 2016-2020 dan Emil Armandra selaku Direktur MB Gunawan duduk di PT.