Bisnis

DESIGN WEB Diselidiki KPPU Dugaan Monopoli Avtur, Ini Respons Pertamina Patra Niaga

thedesignweb.co.id, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga menanggapi penyidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar yang menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing dalam bisnis avtur di bandara. .

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Heppi Vulansari menjelaskan, Pertamina Patra Niaga selalu menaati seluruh regulasi yang dikeluarkan pemerintah, salah satunya PBPH Migas 13/2008.

Peraturan ini terutama menjadi pedoman bagi badan usaha untuk mencegah praktik monopoli penyediaan avtur di Indonesia dan mengedepankan aspek keselamatan, mutu, dan kepentingan nasional dalam menciptakan ekosistem usaha yang berkeadilan, kata Happy kepada thedesignweb.co.id, Kamis. 26/9/2024).

Pertamina senantiasa mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis bahan bakar penerbangan, dan kebijakan atau peraturan tersebut mempertimbangkan aspek kemandirian energi nasional, stabilitas nasional, keselamatan penerbangan, serta harga-harga yang diharapkan ada secara alamiah . kepada publik.

Sebelumnya, Anggota KPPU Goprera Pangabean menjelaskan, KPPU telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam beberapa bulan terakhir terhadap kasus pelanggaran hukum penyediaan dan distribusi bahan bakar jet di Indonesia.

Melalui pemeriksaan pendahuluan tersebut, KPPU menemukan bukti permulaan adanya pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan/atau d (penguasaan pasar) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandara.

Penyelidikan awal ini didasarkan pada fakta bahwa harga bahan bakar jet di Indonesia tergolong tinggi, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk harga bahan bakar jet di Bandara Soekarno Hatta, konsumsi bahan bakar jet terbesar di Indonesia. Dan inilah biaya jet bahan bakar,” katanya. pungkas Goprera.

Sebelumnya, Komisi Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga yang menghalangi badan usaha lain untuk bersaing di bisnis bahan bakar jet. bandara.

Anggota KPPU Goprera Pangabean mengatakan, hal itu diduga dilakukan antara lain dengan menolak tawaran kerja sama dari pengusaha yang ingin memasuki pasar bahan bakar jet atau membatasi penjualan ke afiliasi.

Keputusan untuk memulai penyelidikan dengan nomor registrasi. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IKS/2024 tentang dugaan pelanggaran UU No. Dalam rapat komisi yang digelar pada 18 September 2024, ditetapkan Keputusan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024.

Sebelumnya, KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pelanggaran hukum penyediaan dan distribusi avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

Melalui pemeriksaan pendahuluan tersebut, KPPU menemukan bukti permulaan adanya pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan/atau d (penguasaan pasar) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandara.

Penyelidikan awal ini didasarkan pada fakta bahwa harga bahan bakar jet di Indonesia tergolong tinggi, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk harga bahan bakar jet di Bandara Soekarno Hatta, konsumsi bahan bakar jet terbesar di Indonesia. Dan inilah biaya jet bahan bakar,” katanya. kata Goprera di Jakarta, Kamis (26 September 2024).

 

 

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli pasokan autoura juga menjadi penyebab mahalnya harga autoura. Saat ini baru ada 4 (empat) pengusaha yang mempunyai izin menjual bahan bakar jet di Indonesia, yaitu PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raia, PT Fajar Petro Indo dan PT Pertamina Patra Niaga.

Dari jumlah tersebut, hanya 2 (dua) badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan avtur di bandara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok 72 (tujuh puluh dua) bandara komersial dan non-komersial, serta PT Dirgantara Petroindo Raia yang memasok 2 (dua) badan usaha. dua). bandara non-komersial.

Berdasarkan data perdagangan, PT Pertamina Patra Niaga diketahui memiliki pangsa pasar sebesar 99,97% atau posisi monopoli di pasar bahan bakar jet di Indonesia.

Pemeriksaan sementara KPPU juga mengungkap praktik monopoli dan bentuk penguasaan pasar dalam penyediaan avtur, seperti tindakan eksklusif yang menghalangi calon pesaing memasuki pasar dan penjualan hanya dilakukan kepada perusahaan terkait.

“Dalam kasus ini KPPU mencurigai PT Pertamina dan PT. Pesaing Pertamina Patra Niaga menyebabkan PT. “Pertamina Patra Niage mengalami hambatan untuk masuk ke pasar avtur,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *