DESIGN WEB Disinggung BLBI Terkait Perkara Marimutu Sinivasan, Asia Pacific Fibers Buka Suara
thedesignweb.co.id, Jakarta – PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) buka suara terkait perkembangan penangkapan buronan Kementerian Keuangan (KMENKU) BLBI Marimuthu Sinivasan.
Perusahaan membantah melakukan kesalahan dalam pernyataan tertulis Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban tentang keterlibatan perusahaan dalam kasus Marimuthu Sinivasan.
VP Komunikasi Bisnis dan Humas PT Asia Pernyataan Ketua Satgas yang menyebutkan Marimutu hanya melunasi pinjaman Rp 1 miliar yang dilunasi oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Texmaco Group, tidak benar, kata VP Asia . Pacific Fibers Tbk, Prama Yudha Amdan dalam keterbukaan informasi bursa, Kamis (12/9/2024).
Prama menegaskan, pernyataan APF merupakan anak perusahaan Texmaco group tidak benar. APF saat ini beroperasi secara mandiri secara hukum, operasional dan finansial dan tidak memiliki perusahaan induk.
Pada tahun 1984, Texmaco Group mendirikan PT Polisindo Eka Perkasa TBK, sebuah industri serat dan benang poliester. Pada tahun 2005, PT Polisindo Eka Perkasa dinyatakan pailit dan pemerintah termasuk Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditur. Polisindo mengusulkan rencana perdamaian bagi seluruh kreditur, yang diterima dan disetujui oleh Pengadilan Niaga Pusat Jakarta dalam Putusan #43/PAILIT/2004/PN. bisnis JKT PST yang mana No.01 K/N/2005 tanggal 16 November 2005.
Kedamaian ini ditandai dengan konversi utang menjadi saham dan penambahan modal kerja baru ke Polisindo. Proses transisi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mengurangi kepemilikan Texmaco.
Prama mengatakan, “Berdasarkan keputusan perambahan ini (yang mempunyai kekuatan hukum tetap), Polisindo beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dengan Grup Texmaco. Tidak ada saham tercatat yang dikuasai oleh Grup Texmaco atau Marimuthu Sinivasan,” kata Prama.
Pada tahun 2009, Polisindo berganti nama menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk. Sejak 2005, Prama mengatakan perseroan telah menjalin hubungan dengan Kementerian Keuangan yang sebagian besar diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Tanggapan lainnya, pernyataan Marimutu yang menyebut dirinya membayar pinjaman sebesar Rp 1 miliar melalui PT Asia Pacific Fibers Tbk yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan Texmaco Group, tidak benar. Prama mengatakan, interaksi pertama APF dengan Satgas BLBI terjadi saat memenuhi undangan satgas mengenai status APF pada 25 Agustus 2021.
“Kami sudah tegaskan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari grup Texmaco dan niat kami untuk maju dengan usulan restrukturisasi sebagai solusi permasalahan APF seperti pembahasan sebelumnya,” kata Prama.
Pada tanggal 18 Januari 2022, APF menanggapi undangan pertemuan Kelompok Kerja BLBI (POKJA B), yang intinya menyatakan bahwa diperlukan itikad baik (komitmen) untuk mencapai kesepakatan.
Perusahaan kemudian setuju untuk memenuhi niat baik tersebut dengan membayar Rp 1 miliar sebagai biaya komitmen untuk memulai pembahasan proposal restrukturisasi. Pembayarannya dilakukan pada 19 Januari 2022 melalui rekening Kantor Properti Umum dan Lelang Jakarta III (KPKNL) kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI.
Surat imbauan dan bukti pembayaran gaji ini juga ditembuskan kepada ketua kelompok operatif. Oleh karena itu, komitmen ini kami masukkan sebagai bagian dari total komitmen itikad baik sebesar Rp 10 miliar untuk menyelaraskan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022, kata Prama.
PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) merupakan produsen serat dan benang tekstil poliester terbesar kedua di Indonesia. APF adalah produsen tekstil premium yang produk utamanya adalah serat dan benang poliester.
Pabrik APF yang berlokasi di Karwang, Jawa Barat dan Kendal, Jawa Tengah, mempekerjakan hingga 4.000 pekerja langsung dan beroperasi 24 jam sehari.
APF memasok lebih dari 500 organisasi perdagangan tekstil dan tekstil (TPT) besar, menengah dan kecil dengan pangsa pasar polyester nasional sebesar 21%. 70 persen produk APF digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan sisanya diekspor ke lebih dari 30 negara di dunia.
APF saat ini sedang menghadapi permasalahan restrukturisasi utang yang telah berlangsung selama hampir 20 tahun, antara lain karena asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hubungan APF dengan Texmaco.
Sebelumnya, petugas Departemen Imigrasi Umum (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menangkap Marimuthu Sinivasan saat melarikan diri ke Malaysia. Marimutu Sinivasan ditangkap di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, yang berbatasan dengan Indonesia dan Malaysia.
Marimuthu Sinivasan diketahui didakwa oleh Kementerian Keuangan (KMENKU) dalam kasus dukungan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria berusia 87 tahun itu berhasil ditangkap pada Minggu, 8 September 2024 sore.
“Iya (ditangkap kemarin sore),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Silmi Karim Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (9/9/2024), seperti dikutip saluran regional thedesignweb.co.id.
Pimpinan Grup Texmaco ditangkap aparat saat hendak melarikan diri menggunakan mobil. Setelah itu, petugas yang hadir di lokasi langsung menyita paspor Marimuthu.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, perkembangan awal Marimuthu Sinivasan ditangkap saat hendak menuju Kuching, Malaysia melalui Perlintasan Imigrasi Antikong.
Saat itu, Marimutu mengaku sedang sakit dan tidak bisa keluar dari mobil yang membawanya ke sana. Petugas kemudian memindai paspor dan menemukan di sistem bahwa yang bersangkutan 100% cocok. Lebih mirip Cekal
Alhasil, karena identik, Marimuthu Sinivasan menyelidiki lebih lanjut dengan wawancara singkat kepada petugas. Melalui wawancara tersebut terungkap bahwa memang benar ia masuk dalam daftar pencegahan dan memiliki paspor Indonesia.
Melalui laporan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Mohd Tito Andrianto langsung menginformasikan dan mengoordinasikan kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim.
Pihaknya kemudian mengarahkan proses selanjutnya sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat imigrasi juga membekukan sementara paspor Marimuthu Sinivasan.