Diskusi Dibubarkan Paksa OTK, PKB: Kita Harus Bersatu Melawan Intimidasi
thedesignweb.co.id, Jakarta – Wakil Presiden PKB Mumtaska Rabbban Lainnya Gus Najmi mengutuk masalah diskusi di Kangeng, Jakarta. Karakter ini mengusulkan hak asasi manusia dan demokrasi.
Kebebasan pendapat mengatakan itu berharga atas hak Konstitusi, 28e dan 28e artikel menjamin hak untuk berbicara dan berdamai. Tapi apa yang terancam dengan hak.
“Kita bisa membungkam pasar untuk ide dan ide,” kata Najmi, Anton, Senin (02/90/30).
Menurut laporan kebebasan, kebebasan sipil Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan pada tahun -tahun tersebut. Menurutnya itu adalah kecemasan.
“Kami juga dapat membungkam suara kritis kami dalam suasana ketakutan dan ketakutan. Seharusnya tidak semua, tanpa kecuali, kami dapat berbicara tanpa rasa takut,” katanya.
Saya juga menghargai polisi yang mencatat insiden itu. Menurutnya, semua bagian harus diambil sebagai tindakan yang menentukan dalam perunggu.
“Kami tidak suka mengulangi di masa depan. Kami seperti orang muda, kami berani berbicara dengan ketidakadilan,” katanya.
Juga, saya tidak ingin serupa dengan acara yang akan diulangi di masa depan dan generasi muda. Dengan demikian, untuk melindungi semua elemen perusahaan untuk melindungi ruang publik.
“Kami menggabungkan ketakutan dan memperjuangkan kebebasan. Melindungi hak -hak ini, menjadi semakin populer untuk Indonesia di masa depan,” katanya.
Direktur Hak Asasi Manusia (Hak Asasi Manusia Dirw) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, dihukum karena tindakan yang dipaksa untuk Kangorg, pergi ke nomor pada hari Sabtu (2012/28/28).
Bicaralah dengan Sabtu Konstitusi 1945 pada hari Sabtu, 1945. Artikel 1945. Artikel berbunyi tentang “Kebebasan Asosiasi dan Hukum.”
Juga, pendapat paragraf berhak atas kebebasan. Itu memiliki kebebasan pendapat. Kebebasan berpendapat penting di negara negara itu, Indonesia, “kata Dhahana di Jakarta, Solis (9/29/2024).
Iklan harus memenangkan masalah dengan vitalitas. Wajib membaca dengan cara ini? Semakin dia mengatakan pemerintah telah menjamin kebebasan pendapat sebagai payung hukum di banyak undang -undang dan peraturan.
Dhahana dan Hak Asasi Manusia 39. Pasal 39. Aksi Pelanggaran Artikel 1. Paragraf, yaitu hak untuk kebebasan untuk melanggar dan membubarkan diskusi umum dalam damai.
“Tidak hanya kebebasan berpendapat, terutama di depan umum, 1998, 1998. Sebagaimana ditentukan dalam jumlahnya, ia menyatakan pendapat warga negara,” katanya. Antara melaporkan.