Ditjen Imigrasi Tunjuk VFS Global untuk Bantu Wisman Urus Visa on Arrival Secara Online, Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisata
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi bermitra dengan VFS Global, perusahaan spesialis outsourcing dan penyedia layanan teknologi, untuk memfasilitasi pemrosesan visa on Arrival (VoA) online. Pihaknya dikatakan berupaya melakukan digitalisasi layanan imigrasi untuk memudahkan pengunjung asing (wisatawan) melintasi perbatasan ke Indonesia dan meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata.
Direktur Jenderal Pelayanan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Salmi Karim mengatakan, dengan adanya layanan ini, wisatawan asing bisa mengurus VoA sebelum tiba di Indonesia. Mereka juga bisa melalui Autogate di bandara, yang prosesnya lebih mudah dan cepat jika memiliki e-Visa, dibandingkan memprosesnya secara manual langsung di bandara yang memakan waktu karena antrian yang panjang.
“Kami berharap jumlah wisman semakin meningkat melalui jaringan VFS dan kerja sama VFS dengan maskapai penerbangan di 153 negara,” kata Salmi usai penandatanganan nota kesepahaman dengan VFS Global di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Wisatawan asing dari semua negara bisa mengajukan VoA, kecuali 13 negara bebas visa yang ditunjuk Indonesia, kata Salmi. Wisatawan dapat menggunakan VoA untuk memasuki wilayah Indonesia melalui gerbang kedatangan internasional yang saat ini didominasi oleh Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali dan Bandara Soekarno-Hatta di Banten.
“Jelas pertumbuhan jumlah wisatawan Indonesia saat ini cukup signifikan. Di Bali sendiri pada bulan Januari hingga September 2024 meningkat sebesar 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Dibandingkan sebelum COVID-19, jumlahnya meningkat. Lebih dari 25 persen kalau tidak salah… “Pertumbuhan Cengkareng masih single digit, tujuh persen, untuk wisatawan asing dibandingkan WNI,” jelas Salmi.
Selain melalui VFS Global, wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia dapat mengajukan visa saat membeli tiket pesawat. Kemitraan baru kini telah terjalin dengan Emirates dan maskapai nasional tersebut diharapkan segera bergabung.
“Saya dengar Garuda sedang proses, lalu Indigo. Ini akan sangat bagus karena ketika mereka membeli tiket, mereka (wisatawan) bisa mendapatkan visa,” kata Salmi.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut akan terus berlanjut hingga dua tahun ke depan dan dapat diperpanjang. Ia berharap negara bisa mendapatkan keuntungan dari devisa negara. Berkat VoA, jumlah wisman ke Indonesia justru meningkat, ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama LPEM FEB UI, rezim bebas visa yang diterapkan di 169 negara hanya memberikan sedikit manfaat bagi perekonomian, dan hal ini membuktikan kini semakin banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke Indonesia meskipun mereka berasal dari negara lain. menggunakan Visa. Sekarang,” katanya.
Visa pada saat kedatangan berlaku untuk masa tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari berikutnya. Wisatawan yang ingin mengajukan perpanjangan masa tinggal dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor imigrasi atau mengunjungi aula imigrasi yang dibuka di tiga lokasi di Jakarta.
“Toko seperti itu ada di Sina City, Pondok Indah Mall, dan yang terbaru di Taman Angric,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala VFS Global Australia Kaushik Ghosh menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyiapkan halaman yang dapat diakses oleh calon wisatawan asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Katanya, saat ini belum siap, baru Desember tahun depan.
Di halaman ini, pengunjung asing akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara online. Mereka juga diminta membayar biaya pengajuan visa sebesar Rp500.000 atau US$25 per orang, serta biaya layanan sebesar Rp230.000.
“Anda bisa mendapatkan visa dalam waktu 48 jam, 24 jam, 72 jam, tergantung kantor imigrasi,” kata Ghosh.
Ia menyoroti manfaat tambahan yang bisa diperoleh calon wisman dengan mengelola VoA melalui VFS, salah satunya adalah layanan tersedia dalam enam bahasa antara lain Inggris, China, Jepang, Korea, Jepang, dan Prancis. Ada juga pusat panggilan, chatbot, dan layanan dukungan email yang tersedia 24/7.
Pendaftaran visa juga berlaku untuk pemesanan grup. Hal ini akan memudahkan agen perjalanan dalam mengatur keberangkatan wisatawan asing yang datang secara rombongan.
Bagaimana dengan pengajuan visa melalui maskapai penerbangan? Ghosh menjelaskan, ketika calon penumpang membeli tiket melalui situs resmi suatu maskapai dibandingkan melalui OTA, maka pop-up terkait visa akan langsung muncul. “Oleh karena itu, pelanggan akan diarahkan langsung untuk membeli tiket dan visa secara bersamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Indonesia baru saja meluncurkan bebas visa tinggal permanen (PR) di Singapura yang berlaku hanya empat hari. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur perjalanan bebas visa bagi warga negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Timur, Suriname, Kolombia, dan Hongkong. Kong. Pemegang izin juga berdomisili di Singapura.
Daerah di Kepri yang bisa dikunjungi warga Singapura antara lain Batam, Banten, dan Karimun, dengan bebas visa tinggal hingga empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Khusus Untuk Masuk Ke Indonesia Bagi Orang Bebas Visa.
Wisatawan bisa masuk melalui berbagai pelabuhan, antara lain Terminal Nongsa Bahari, Dermaga Teluk Seniba, Pusat Kota Batam, Sitra Tri Tunas, Sekopang, Seri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balay Keremon. Syarat yang harus dipenuhi oleh penduduk Singapura adalah menjadi Permanent Resident (PR) Singapura, memegang Singapore National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan tidak menjadi warga negara dari negara pengajuan visa (negara berisiko tinggi).
“Untuk mengontrol keluar masuknya wisatawan, kami telah menyediakan sistem akses yang modern, sehingga ketika seseorang pertama kali masuk, keluar dari Pulau Rio, diketahui bahwa itu adalah PR (tempat tinggal tetap) miliknya. Ini bukan paspornya,” kata Direktorat Lalu Lintas Imigrasi Anggit Suhandono.