Dituduh Curi Sepeda Motor, Seorang Pria di Lampung Ditembak Mati Polisi di Depan Anak dan Istri
Lampun6.com, Lampung – Seorang pria bernama Romodon di desa Bata Badak, Tampung Lampen, Tampung Lampen, ditembak mati oleh seorang perwira polisi di depan istri dan anak -anaknya. Korban ditembak mati setelah dicurigai terlibat dalam perampokan sepeda motor.
Penembakan – Polisi Lampenge Reugon telah dilakukan pada Maret 2024, kata polisi di Lampereng Regional.
Institut Hukum Bandar LaMampung (LBH), yang menemani korban untuk mendapatkan keadilan, yang juga memberikan informasi kepada Kepemimpinan Polisi Propam, Jumat (29/2024).
Kepala Bandar Lamitation LBH Cob Vuvate Divis, Profo Pamungkas menjelaskan bahwa tes ini dilakukan setelah pemberitahuan tentang Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Polari yang relevan.
“Berdasarkan kasus persidangan, kasus ini dipindahkan ke Politopam Polito Police Bidpropam untuk melanjutkan pengujian,” kata Prabobwowowe pada hari Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, korban ditembak dan dibunuh oleh anggota Lampeng dalam lamentalisme di perut ke pinggang.
“Romawi, suami dan dua anak, ditembak mati oleh polisi sebuah senjata yang menabrak lingkarannya, di depan istrinya, anak -anak dan korban,” katanya.
Profobo menjelaskan, kemudian istri korban mengungkapkan bahwa korban tidak berkelahi, dan menyiapkan sandal dan bayinya di rumah.
“Lambh Bandar Lamungung mencurigai bahwa ada korban dan penggunaan kekuatan orang tersebut.
Profobo dan terpapar, Ulbh Bandar Lamampung mendesak markas besar, polisi regional Lampung, dan Komnas Ham untuk menyelidiki pembunuhan lebih banyak dan lebih banyak lagi.
“LBH juga telah menekankan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk memenuhi syarat dan penilaian bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam undang -undang yang dihormati pada 1999 1999 oleh hak asasi manusia,” tegas.
LBH diperkirakan bahwa tindakan kekerasan ini melanggar prinsip -prinsip dasar hak asasi manusia dan kode rumah, dan memanifestasikan gambaran RUU Indonesia.
“Lambha Bandar Lamungung menegaskan bahwa polisi harus menjalankan fungsi mereka tentang aturan praktis, bukan untuk memisahkan perlakuan publik, terutama yang miskin,” pungkas.
Kepala Hubungan Sosial Lampung, Kombes Pols. Mi Fadillah Astutik mengatakan partainya akan mengambil langkah kuat terhadap anggotanya, ditunjukkan untuk melanggar kode yang tepat.
“Polisi Lampu berkomitmen untuk penangguhan siapa pun, anggota kami terlibat dalam kejahatan, menurut hukum yang berlaku,” kata Mi.
Dia menjelaskan, dilaporkan memecahkan kode etika, sekarang diperiksa oleh polisi polisi Bidpropopam di Lampung Reiigol Police Bidpropom.
“Saat ini, orang yang bersangkutan sudah berada di Lightmolies Police Bedpropam Poleng Spational untuk menderita kode etik, karena program ini menunggu hasil bedpropam. Kemudian kami akan memberi tahu Anda.