DJP Rilis Simulator Coretax Online untuk Wajib Pajak, Apa Itu?
thedesignweb.co.id, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis media edukasi berupa simulator Coretax awal pekan ini. Langkah ini diambil untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Peluncuran simulator Coretax di Tax.go.id berlangsung pada Senin, 23 September 2024. Tujuannya adalah untuk membantu wajib pajak lebih memahami berbagai fitur Coretax.
Simulator Coretax ini bersifat interaktif dan memungkinkan wajib pajak untuk mengenal berbagai fungsi yang ada pada aplikasi Coretax.
“Coretax Simulator dapat diakses dimana saja, kapan saja melalui internet,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Dwi mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan informasi pribadinya. Informasi yang digunakan dalam simulator ini hanya untuk tujuan pendidikan dan bukan merupakan informasi wajib pajak. Bagaimana cara masuk
Ada beberapa langkah untuk memasuki simulator ini. Wajib Pajak harus mendaftar di halaman muka akun DJPOnline. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan memberitahukan Anda melalui alamat email yang terdaftar di akun DJPOnline Anda.
Peringatan akan dikirim dalam tiga hari kerja, berisi tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator.
“Peluncuran media edukasi Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan awareness terhadap Coretax di kalangan wajib pajak. Diharapkan wajib pajak kemudian dapat mendukung penuh penerapan Coretax.” Pendidikan lainnya
Selain memberikan simulator, DJP juga memberikan pelatihan Coretax secara langsung kepada seluruh unit usaha, termasuk wajib pajak.
DJP juga menyediakan fasilitas belajar mandiri berupa video tutorial dan tutorial. Hingga saat ini, DjP telah menghasilkan 55 video tutorial dan 19 manual untuk mengajarkan wajib pajak cara menggunakan Coretax.
“Fasilitas pelatihan tersebut selanjutnya dapat diakses melalui saluran komunikasi DJP,” jelas Dwi.
Saat ini sedang mengupload video tutorial dan tutorial. Video tutorial dapat diakses melalui YouTube @DitjenpajakRI dan manual melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 153,7 triliun hingga Agustus 2024. Defisit APBN 2024 minus 0,68 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan (MNC) Shri Mulyani Indrawati mengatakan defisit APBN sebesar 2,29 persen PDB sejalan dengan rancangan APBN 2024.
Defisit APBN sebesar Rp153,7 triliun atau 0,68 persen terhadap PDB hingga akhir Agustus. Masih dalam proses dalam UU APBN 2024,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Agustus 2024, Senin (23/9/2024).
Namun kinerja APBN secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan hingga Agustus. Ini mewakili pendapatan sebesar Rp1,777 triliun pada Agustus 2024 atau 63,4 persen dari target.
Tren kinerja APBN hingga Agustus 2024 sejalan dengan yang kami jelaskan pada bulan lalu, terutama ada sedikit perbaikan di sisi pendapatan, kata Shri Mulyani.
Departemen Keuangan mengatakan pendapatan pemerintah turun 2,5 persen dari tahun lalu. Namun kontraksinya lebih kecil dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Kalau diingat, bulan lalu bisa mencapai sekitar 6,5 persen dan bulan Juni 8 persen. Jadi berkurang dibandingkan dengan penurunan pendapatan pemerintah,” ujarnya.
Pak Mulyani berharap pemerintah Indonesia bisa menjaga penerimaan negara hingga akhir tahun dan tentunya menargetkan penerimaan tersebut sesuai target. Meskipun saat ini kita sedang menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian global.
“Kami berharap hingga akhir tahun mampu menjaga penerimaan negara tetap sesuai target, terutama dari berbagai produk penerimaan seperti pajak korporasi. Menteri Keuangan.