DPR RI Tak Lagi Berikan Rumah Dinas Anggota, Ini Alasannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mendapat Jabatan Anggota (RJA). Setelahnya, anggota DPR akan mendapat tunjangan perumahan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, alasan anggota DPR saat ini tidak bisa menerima RJA karena kondisi rumahnya sudah tua. Dan biaya pemeliharaan tidak dianggarkan.
Kondisi rumahnya sudah tua dan anggaran pemeliharaannya tidak berimbang, dan kalau dalam bentuk hibah lebih mudah, kata Indra, Kamis (3/10/2024), saat ditanya merdeka com dikatakan. ).
Lebih lanjut, Indra mengatakan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR masih dalam pembahasan. Ingat, harga sewa di Senayan Jakarta sangat bervariasi.
“Besarannya masih dikonsultasikan. Mengingat rumah sewa di sekitar Senayan banyak berubah,” ujarnya.
Terkait masa depan RJA, Indra sepakat akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Sekretaris Kementerian Luar Negeri.
Indra menambahkan, “Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara karena properti tersebut terdaftar di Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.”
Sekadar informasi, aturan mengenai anggota DPR RI yang tidak menerima RJA dan akan menerima tunjangan perumahan tertuang dalam surat B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 tahun September 2024 .
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan Perlengkapan Anggota (RJA),” bunyi salinan surat yang dikutip Kamis (3/10).
Subsidi perumahan diberikan sejak awal keanggotaan DPR periode 2024-2029.
Diketahui, sekitar 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi terpilih pada Selasa (1/10) lalu.
“Dengan diberikannya tunjangan perumahan, maka anggota DPR RI tidak mempunyai hak untuk menempati Dewan Perwakilan Rakyat.”
Saat ini, anggota DPR periode 2019-2024 yang telah terpilih kembali dan yang belum terpilih kembali wajib mengembalikan rumah dinasnya ke kantor Departemen Pengelolaan Perumahan sebelum tanggal 30 September 2024, dengan disertai daftar kantornya. barang-barang rumah tangga.
Ketentuan tersebut berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Partai DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
Perwakilan : Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com