Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan, Kerugian Negara Rp348 Miliar
thedesignweb.co.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Mabes Polri menetapkan mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka kasus korupsi pembelian tanah PT Pertamina (Persero).
“Menetapkan saudara LBD selaku Direktur Utama PT. milik PT SP dan PT BSU sebanyak empat bidang tanah yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan luas 48.279 m² yang dibuat pada tahun 2013 hingga 2013. 2014,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kompol Arief Adiharsa, Rabu (11/6/2024).
Arief menjelaskan, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), PT Pertamina menganggarkan Rp2 triliun untuk membeli tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertamina Energy Tower (PET) nantinya akan dibangun di atas lahan tersebut sebagai kantor angkutan umum. PERTAMINA (PERSERO) dan seluruh anak perusahaannya.
Setelah itu, empat bidang tanah yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan luas total 48.279 m² diakuisisi oleh PT SP dan PT BSU.
Harga yang ditawarkan kedua perusahaan tersebut per meter persegi diperkirakan Rp 35 juta dan belum termasuk jasa notaris pajak dan PPAT.
Namun dalam proses pembeliannya terjadi proses kenaikan harga sehingga harga tanah yang dibeli mencapai Rp 1,6 triliun.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat ulah Luhur mencapai ratusan miliar.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dipublikasikan BPK RI sebesar Rp 348.691.016.976, jelas Arief.
Atas perbuatannya, mantan Direktur Utama dan Direktur Pertamina itu dijerat Pasal. 2 par. 1 dan/atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Kejahatan Ya. § 55 par. 1 1 KUHP.
Terkait penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka, Vice President Corporate Communications Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
“Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Kasus ini bisa dikatakan terjadi pada tahun 2012-2014. Pertamina berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tambah Fadjar.
Selain itu, Fadjar mengatakan dalam menjalankan operasional perusahaan, Pertamina selalu berkomitmen mengelola bisnisnya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
Wartawan: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com