Enggan Terkena Air Saat Alami Luka, Bagaimana Cara Wudhunya?
thedesignweb.co.id, Kecelakaan di Jakarta kerap menimbulkan luka dan luka fisik. Dalam kasus seperti itu, seringkali orang tidak mau menyentuh lukanya, terkena air atau debu, karena dapat menimbulkan rasa sakit.
Banyak juga yang berpendapat bahwa luka tidak boleh terkena air karena dapat memperburuk kondisi. Praktisi perawat Klinik Cleveland Evan Minior, CNP, tidak setuju. Dia mengatakan mencuci luka sebenarnya mencegah infeksi.
“Orang mengira mencuci luka bisa menyebabkan infeksi, padahal itu tidak benar. Cara terbaik untuk mencegah infeksi adalah dengan sering mencucinya,” kata Minior, mengutip situs Cleveland Clinic, Rabu (4/12/2024).
Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?
Seperti diketahui, umat Islam wajib mencuci diri sebelum melaksanakan salat. Islam juga menjelaskan bagaimana cara membersihkan orang yang sudah sembuh dari lukanya.
Kebersihan luka ada dua macam, yaitu luka tertutup (perban, gips, dll) dan luka terbuka, seperti dilansir NU Online.
Orang yang lukanya dibalut perban, hendaknya membuka cadarnya ketika hendak membasuh diri. Namun jika menghilangkan luka tersebut memang berbahaya, maka tata cara kebersihannya adalah sebagai berikut: Cucilah dengan cara biasa sampai pada bagian yang terikat pada bagian kebersihan tersebut. Melakukan tayammam daripada membasuh luka yang tidak bisa dibasuh dengan air. Cuci bagian yang utuh dengan air. Jika plak menutupi bagian area yang tidak berbahaya, bersihkan plak tersebut dengan air. Lanjutkan buang air besar yang sehat sampai selesai.
Dan jika lukanya tidak tertutup oleh apapun, namun jika terkena air dianggap berbahaya, maka perintah membasuh diri sama seperti di atas, hanya saja tidak wajib menyeka luka dengan air. jika bagian-bagiannya mengikat (al-Kaf, 152-154).
Tayammum atau debu pada tempat membasuh luka hendaknya dilakukan dengan sempurna. Jadi, jika lukanya berada di daerah tayammam, yaitu wajah atau tangan, maka luka tersebut juga harus dilap dengan debu. Hal ini dilakukan sampai tidak berbahaya.
Ustaz Muhammad Masruhan, guru Pondok Pesantren Al-Inayah Wareng, Tempuran, Magelang, menyurati Ustaz Muhammad Masruhan, guru Pondok Pesantren Al-Inayah Wareng, Tempuran, Magelang. Laman NU Online seperti dikutip Rabu (4/12/2024).
Oleh karena itu, jika lukanya berbahaya jika menyentuh wajah atau tangan dan terkena debu, maka dianjurkan untuk menutup luka tersebut (Said bin Muhammad Baasyun, Busiral Karim, [Surabaya, al-Haramein: tt.], ratus. I , halaman 47).
Mandi dan tayammam dengan cara di atas cocok dilakukan bagi orang yang mengalami luka. Namun, lebih baik lagi jika Anda melakukan tayammam satu kali dan berwudhu setelah mencuci muka dan tangan sebanyak-banyaknya.
Lantas, apakah wudhu hanya berlaku untuk satu shalat wajib saja, ataukah bisa digunakan untuk beberapa shalat wajib?
Dan tayammam hanya dapat dilakukan untuk satu shalat wajib. Karena metode wudhu di atas termasuk wudhu dan tayammam, jika itu adalah waktu selanjutnya shalat fardhu belum berbuka, ada dua pendapat mengenai hal ini,” jelas Masrukhan.
Menurut Imam An-Nawawi pendapat yang pertama adalah cukup mengulang tayammam tanpa perlu mengulang wudhu dari awal.
Dan menurut Imam Ar-Rafighi hendaknya mengulang tayammam, kemudian setelah tayammam hendaknya dilanjutkan dengan mencuci wudhu.
Dalam kitab “Takrirat Sadida” dikatakan:
Artinya : “Hukumnya adalah jika seseorang ingin menunaikan shalat wajib dan masih dalam keadaan bersih. adalah dasar fatwa, dan menurut Imam al-Rafi’i, setelah terjadi luka pada anggota yang dilindungi, hendaknya ia melakukan tayammam dan mencuci anggota tersebut kembali” (al-Kaf, 152).