Erick Thohir Gunakan Hak Suara di Pilkada Jakarta 2024, Pilih Pemimpin Suka Bola
thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Pimpinan Daerah atau Pilkada DKI Jakarta. Ia menegaskan dukungan terhadap partai pilihan Presiden Prabowo Subianto.
Eric mencoblos di TPS 009, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Dia tampak sendirian, mengenakan kemeja bintik-bintik putih.
Soal pemilihan calon pemimpin DKI Jakarta, Erick Thohir menegaskan dirinya mendukung orang-orang setia Presiden Prabowo. Alasannya tak lain adalah pembangunan berkelanjutan.
Saya pasti akan mendukung individu-individu yang setia kepada presiden karena pembangunan Indonesia harus terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, kata Erik TPS 009, SDN 05 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). ). ).
Dia punya beberapa pertanyaan. Baik itu kesehatan, pendidikan, pertanian. Ia ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak merugikan masyarakat.
“Kita lihat kesehatan, pendidikan, dan pertanian selama ini, kalau tidak dicari solusinya bersama-sama, ujung-ujungnya rakyat yang menderita. Jadi saya lihat ada sosok yang loyal kepada presiden,” jelasnya.
Jangan lupa, Eric memilih seseorang yang menyukai sepak bola. Dan tentunya bagi yang mencintai sepak bola, itu penting, pungkas Ketua Umum PSSI.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Wahyu Winata mengatakan, pada hari ini, Rabu (27/11/2024), setelah tahun 2024 tidak akan ada penghitungan cepat waktu pemungutan suara di Pilkada. Menurut dia, penghitungan suara akan dilakukan secara bertahap.
“Kami tidak melakukan quick count. Jadi kami lakukan secara bertahap,” kata Wahyu saat ditemui awak media di kantor KPU Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Wahyu menjelaskan, penghitungan bertahap akan dilakukan mulai besok, Kamis, 28 November 2024. Prosesnya, kata dia, akan dimulai di tingkat kelurahan dan berlanjut ke tingkat kelurahan dan provinsi.
“Kami akan membuat ringkasan prosesnya selama 6 hari di tingkat kabupaten pada tanggal 28 November. Kami berharap bisa menyelesaikannya dalam waktu 6 hari,” jelas Wahyu.
Sementara KPU DKI Jakarta juga dibantu Sirekap atau sistem penjumlahan elektronik dalam melakukan penghitungan.
Menurut Ketua Badan Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Sirekap kali ini dinilai tinggi dibandingkan sebelumnya pada 2024 saat pemilu presiden dan legislatif.
Alhamdulillah, kami sudah beberapa kali mencoba menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilgub Jakarta dan hasilnya cukup memuaskan, kata Fahmi kepada awak media, Kamis, 14 November 2024.
Dia mencatat, dari 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta, seluruh tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilatih dan diberikan pedoman teknis (bimtek). Sikapnya optimis, bekal ilmunya baik, dan Sirekap siap pakai.
“Kami yakin dan yakin, Insya Allah Jakarta siap menggunakan aplikasi Sirekap ini dan kami menargetkan 100% foto C terunggah ke Sirekap dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak setiap penghitungan suara selesai,” tegasnya.
Pada Rabu (27/11/2024), kebijakan ganjil Jakarta dicabut. Keputusan ini diambil oleh Pemerintah untuk memberikan waktu istirahat kepada pengemudi mobil karena ada acara khusus, hari libur atau kondisi lain yang memerlukan jalur lebih lebar.
Namun, penting untuk memahami di mana dan jam berapa kebijakan ini berlaku pada hari-hari biasa dan menggunakan kesempatan ini dengan bijak.
Mengapa tidak tersedia sekarang? Seperti kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2024. 33.
Perintah Presiden tersebut terkait Pilkada Serentak 2024 dengan menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional pemungutan suara. Prabowo menandatanganinya pada 21 November 2024 di Jakarta.
Sebab, seperti kita ketahui, kebijakan ganjil Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur.
Namun meski berlaku, jadwal pemasangan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan zona ganjil di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2019. dalam peraturan no. 88 Tahun 2018 peraturan no. 155 perubahan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan pihak terkait yakni Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022. instruksi no. 26, Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) no. 46 pada tahun 2022.
Berikut lokasi 26 kawasan unik Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Sisi Timur Jalan Salemba Raya mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Kecuali level aneh di Jakarta
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk ke wilayah ganjil Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut muatan khusus bahan bakar minyak dan gas bumi
8. Kendaraan yang diperuntukkan bagi pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional bernomor merah TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan yang dimaksudkan untuk membantu dalam kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu atas kebijaksanaan petugas Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan pergerakan pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan pengangkut logistik