Firli Bahuri Bakal Diperiksa pada Kamis 28 November 2024, Polda Metro: Ini Panggilan Kedua
thedesignweb.co.id memberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polda Metro Jaya Firli Bahuri (FB) akan diadili pada Kamis, 28 November 2024. Tes akan dilakukan di Gedung Reserse Kriminal Polri Selatan. Jakarta
Oleh karena itu, penyidik berencana atau berencana meminta keterangan lebih lanjut mengenai tersangka FB tersebut pada pukul WIB pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Reserse Kriminal Polri, ”ujarnya. . Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan kedua yang dilakukan Firle. Sebab, pada panggilan pertama Firli tidak ada di sana untuk menjawab panggilan tes.
“Ini adalah panggilan kedua yang dikirimkan FBI kepada penyelidik untuk tersangka yang sebelumnya tidak kami hadiri karena alasan tertentu.”
Kemudian pada 20 November 2024, petugas mengirimkan surat soal undangan Firla.
Selanjutnya surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka FB pada Kamis ini sudah dikirimkan penyidik beberapa hari lalu, 20 November 2024, kata dia.
Seperti yang kalian ketahui acara ini sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim kasus tersebut sudah ada di DKI. Sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Carioto memastikan permasalahan tersebut akan segera diselesaikan. “Jangan khawatir, nanti akan dilakukan,” kata Crioto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024). Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penyidikan korupsi sebelumnya. Keputusan Ketua Komisi Phirli Bahuri belum diambil.
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Merujuk pada SIPP perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024), disebutkan, “Benar atau tidaknya penghentian penyidikan.”
Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Firli Bahuri tidak ditangkap Polda Metro Jaya. Sebenarnya berkas perkara di pengadilan hanya melayang di Kejaksaan Polda Metro Jaya dan DKI Jakarta.
Kasus penetapan mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Inasin Firle sebagai tersangka perampokan terhadap Limpo sudah berlangsung hampir setahun. Di satu sisi, perkara Fairley terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan kalah.
“Pada tanggal 22 November 2023, saya telah menetapkan tergugat Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt Sel dan” sidang pendahuluan dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (Selasa). 19/11).
Polda Metro Jaya sebelumnya merujuk kasus tersebut ke Kejaksaan DKI Jakarta, namun berkasnya dinyatakan tidak lengkap alias P19.