Lifestyle

Gaduh Produk Bernama Wine hingga Tuyul yang Bersertifikat Halal, BPJPH Lemparkan Tanggung Jawab pada LPH

 

Liputan.com, Jakarta – Penemuan beberapa produk dengan nama ‘Tuyul’, ‘Tuk’, ‘Beer’ dan ‘Liquor’ yang memiliki sertifikasi Hal sedang viral di media sosial. Hal itu dipublikasikan oleh akun Instagram @dianwidayanti pada Jumat 27 September 2024.

Hal ini terungkap karena adanya fatwa MUI yang melarang pemilik usaha menyebutkan hal-hal yang mengungkapkan ketidakpercayaan, penghinaan, atau sentimen negatif. Nama produk tidak boleh menggunakan nama benda/hewan terlarang, dan desain tidak boleh menyerupai anjing/babi. 

“Tapi sekarang bagaimana Tuyul bisa masuk Halal Indonesia. FYI, sekarang yang menerbitkan sertifikat Halal bukan LPPOM MUI, tapi BPJPH yang disetujui di bawah Kementerian Agama atau Kementerian Agama, kata Pemerintah.

BPJPH pun merespons OK Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Hal BPJP, Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangannya pada Selasa, 1 Oktober 2024 berdalih, hal itu menyangkut pemilihan produk, bukan status hal produk.

Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh ragu bahwa produk yang bersertifikat hal telah tersertifikasi hal karena telah melalui proses sertifikasi hal dan mendapat keputusan hal dari Komisi Fatwa MUI kepada panitia fata produk hal, ujarnya.

Ia mengatakan, pelabelan produk Halal diatur dengan berbagai peraturan seperti SNI 99004:2021 Persyaratan Umum Makanan Halal dan Fatwa MUI No. . 

 

Karena peraturan ini, nama produk tidak boleh mengandung kata ‘teuille’ kecuali ‘alkohol’ telah lulus sertifikat Halal. Namun, dia mengamini adanya nama-nama produk bersertifikat halal yang dikeluarkan Komisi Fatwa MI atau Komite Fatwa Produk Halal.

“Hal ini dimungkinkan karena setiap orang mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai nama produknya. Hal ini dibuktikan dengan data Sihalal kami,” kata Mamat.

Berdasarkan catatan perusahaannya, terdapat 61 produk dengan nama menggunakan kata ‘alkohol’ yang telah diterbitkan sertifikat Halal berdasarkan keputusan Halal Komisi Fatwa MUI dan produk tersebut telah diberikan 53 produk dengan dokumen Halal terkait keputusan Halal tersebut. dari Komite Fatwa. Saat ini telah diterbitkan sertifikat Halal untuk produk yang namanya mengandung kata ‘bir’ berdasarkan keputusan Halal Komisi Fatwa MUI sebanyak delapan produk dan 14 produk dengan sertifikat Halal terkait keputusan Halal Komite Fatwa.

“Harus mengacu pada produk yang namanya menggunakan dua kata tersebut yang telah ditetapkan halalnya oleh Komisi Fatwa MUI, yaitu produk yang diperiksa dan/atau diuji oleh LPH, dengan jumlah tertinggi dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Menurut Mamat, mereka berasal dari perusahaan lain.

 

Menurut Mamat, temuannya menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Ia mengatakan, perbedaan tersebut hanya sebatas persetujuan atau penggunaan nama-nama tersebut, namun tidak mempengaruhi sifat kehalalan bahan dan tata cara yang dinyatakan halal.

Menurut Digicro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, posisi ini sedang dalam proses penyediaan layanan sertifikasi HAL, dikelola oleh ekosistem layanan yang luas berdasarkan amanat undang-undang dan melibatkan banyak perangkat.

Untuk itu BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan berdiskusi, berdiskusi dan memadukan pemikiran, agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat mengenai nama produk sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengkonsumsi produk yang bersertifikat Halal karena sudah bersertifikat Halal. ;

Saat ini LPPOM MUI, salah satu Lembaga Inspektorat Halal (LPH), menyelidiki 32 nama produk dengan tulisan ‘wine’ dan ‘beer’ yang diambil dari Halal. Hasilnya, terdapat 25 nama produk dengan kata ‘alkohol’ di database LPPOM.

“Semua itu kosmetik, yang penggunaan kata ‘alkohol’ mengacu pada warna (bukan rasa atau bau yang terlihat). ‘Alkohol’ diperbolehkan untuk produk non-makanan, kata saya, Rabu (2/10/2024). kata LPPOM MUI dalam keterangan yang ditulis pihak life company thedesignweb.co.id.

 

Selain itu, terkait penelusuran tiga produk dengan nama ‘bir’ yang diperiksa melalui LPPOM, ditemukan adanya kesalahan ketik pada nama tersebut, mulai dari beef hingga beer strudel. Hal ini senada dengan informasi yang tertuang dalam Keputusan Hal MUI No. LPPOM Provinsi Jawa Barat-01201281591022 pada produk produsen ‘Melia Kharisma Pushvita’.

Demikian pula SH menyerahkan kepada BPJPH KH yang layak untuk diubah namanya, yakni dari beer strudel menjadi beef strudel, demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Ditemukan produk serupa bernama Beer Stroganoff, SH BPJPH No. IDI 22220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan pelaku usaha “Salsa Catering” terkait nomor pemesanan MUI DI Yogyakarta Hal. 12340002010421. Beer Stroganoff tidak memiliki nama Beer Stroganoff, hanya nama Beef Stroganoff, mengacu pada Perintah Hal (KH) yang dialihkan ke Sihalal.

Ia menambahkan, permintaan perubahan nama diajukan berdasarkan KH terkait, seperti Beer Stroganoff atau Beef Stroganoff.

Saat ini terdapat dokumen produk bir BPJPH nomor SH ID52320000072060221 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan pelaku usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” sesuai Keputusan Hal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021 menunjukkan nama tersebut telah diunggah dalam Sihalal. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, LPPOM memastikan tidak ada zat haram dalam produksi produk tersebut. Produk tersebut tidak terkait dengan “bir”.

“Perusahaan siap mengganti nama menunya yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze,” tambah pernyataan LPPOM.

Terakhir, produk dengan nama Tuyul dan Tuk tersebut tidak lolos proses pemeriksaan lambung kapal yang dilakukan LPH LPPOM. LPPOM mengatakan, “Kami berharap semua pihak tidak mengumumkan masalah yang serius.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *