Otomotif

Gaikindo Dukung Pemerintah Beri Insentif untuk Mobil Hybrid

thedesignweb.co.id, Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung seruan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamit untuk mendorong mobil hybrid, namun biayanya tidak sebesar insentif kendaraan listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) .

“Kami sepakat mobil hybrid, meski tidak sebesar mobil full listrik, harus mendapat bonus,” kata Jonki D., Ketua Umum I Gaikindo. Sugijarto seperti dikutip Antara, Kamis (14/9/2023).

Jonkey percaya bahwa mobil hibrida layak mendapatkan insentif karena penghematan bahan bakarnya jauh lebih baik dibandingkan mobil konvensional. Kombinasi mesin pembakaran internal (ICE) dan motor listrik memungkinkan pengurangan konsumsi bahan bakar kendaraan hybrid secara signifikan, yang tidak hanya menghemat biaya bagi konsumen, namun juga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Efisiensi ini membantu mengurangi emisi, menjadikan hibrida sebagai pilihan ramah lingkungan dan membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada tahun 2030, lanjutnya. tindakan yang jarang dan segera,” kata Jonkey.

Selain itu, mobil hybrid memiliki beberapa keunggulan dibandingkan mobil full listrik: Kemampuan beroperasi tanpa infrastruktur pengisian daya: mobil hybrid tidak memerlukan pengisian daya eksternal, karena baterai terisi otomatis saat mobil berjalan, sehingga lebih praktis dan mudah digunakan. . dan masyarakat luas, terutama di wilayah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai. Biaya produksi rendah: Mobil hibrida jauh lebih murah daripada mobil listrik sepenuhnya. 

“Kendaraan hybrid tidak memerlukan infrastruktur stasiun pengisian yang disebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Biaya produksinya tidak semahal kendaraan listrik sehingga dapat diakses oleh masyarakat,” tambah Jonkey.

Meski fokus pada mobil ramah lingkungan, terutama karena efisiensi dan kepraktisannya, terdapat peningkatan permintaan mobil hybrid di pasaran, hingga saat ini mobil hybrid belum diberikan insentif karena berbagai alasan.

Pada awal Agustus lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto memastikan tidak ada tambahan kebijakan baru di sektor otomotif pada tahun ini. Artinya pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan untuk mempromosikan mobil hybrid di Indonesia.

Mobil hybrid saat ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Berbeda dengan BEV yang mendapatkan berbagai kelonggaran mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN negara (DTP). DTP PPN diperuntukkan bagi kendaraan listrik dengan volume komponen dalam negeri minimal (TKDN) paling sedikit 40 persen. Estimasi tarif PPN DTP sebesar 10 persen.

Dengan diskon sebesar itu, maka PPN atas penyediaan mobil listrik minimal 40 persen dari TKDN menjadi satu persen. Keringanan PPN DTP akan diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *