Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 7 Oktober 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara
thedesignweb.co.id, Jakarta – Setelah sempat terhenti pada akhir pekan, kebijakan tunggal dan ganda Jakarta kembali berlaku mulai hari ini awal pekan ini, Senin (10/7/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang semakin parah, terutama di hari kerja.
Sebab, seperti kita ketahui, aturan Jakarta Singles Double hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat dan dihilangkan pada tanggal merah hari libur nasional dan akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Pada waktu-waktu tertentu yang telah ditentukan, kendaraan yang pelat nomornya berakhiran ganjil hanya dapat melaju di jalan pada zona ganjil dan genap pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk pelat nomor yang berakhiran angka ganjil, pada tanggal genap.
Pasalnya, hari ini, Senin (10/7/2024), merupakan tanggal yang aneh, hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan plat nomor unik yang diperbolehkan melewati beberapa wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Jadwal pelaksanaan perorangan Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan siang hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.
Sementara itu, perluasan zona individu di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Pergerakan Dengan Sistem Individual.
Langkah ini juga sesuai dengan instruksi otoritas berwenang yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur ( Pergop). Nomor 88 Tahun 2019.
Selanjutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi pelanggaran di semua titik genap dan ganjil mulai Juni 2022.
1. Periksa kalender dan waktu:
Selalu pastikan untuk memeriksa jadwal dan tanggal sebelum Anda pergi. Ini akan membantu Anda menentukan rute berdasarkan nomor plat mobil Anda.
2. Gunakan aplikasi navigasi:
Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time mengenai kemacetan lalu lintas dan rute alternatif yang mungkin tidak terpengaruh oleh kebijakan angka genap dan ganjil.
3. Manfaatkan transportasi umum:
Agar tidak kerepotan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terdampak aturan ganjil genap.
4. Berbagi mobil:
Berbagi mobil dengan teman atau rekan kerja yang pelat nomornya berbeda bisa menjadi solusi praktis dan hemat.
5. Rencanakan perjalanan cepat atau lambat:
Jika memungkinkan, aturlah jadwal perjalanan Anda di luar jam kerja ganjil dan genap untuk menghindari pembatasan dan mengurangi waktu perjalanan.
6. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas:
Selalu ikuti peraturan lalu lintas lainnya dan perhatikan rambu-rambu di jalan untuk menghindari denda.
Dengan memahami dan menaati kebijakan ini, diharapkan pengendara dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Berikut lokasi 26 ruas genap dan ganjil di Jakarta:
1. Jalan Besar Pinto
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Alun-Alun Jalan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jindral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Rue Fatima Wati
11. Jalan Suriopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kiai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Jenderal S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna kata
19. Jalan Di Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yanni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salmba Raya sisi barat
23. Jalan Salmba Raya sisi timur dari Simpang Jalan Pasipan Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Jalan Stasiun Seneen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk wilayah genap dan ganjil Jakarta.
1. Kendaraan dengan tanda khas yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Mobil yang mengangkut muatan bahan bakar minyak dan gas
8. Sarana pengurusan lembaga-lembaga tinggi negeri Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional, tamu Negara
11. Bantuan kendaraan jika terjadi kecelakaan di jalan raya
12. Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu menurut anjuran anggota Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang
13. Kendaraan tenaga kesehatan yang menghadapi virus corona pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran virus corona.
14. Kendaraan untuk mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan Pengemasan Vaksin COVID-19
16. Kendaraan yang membawa tabung oksigen
17. Angkutan logistik dengan kendaraan pengangkut barang