Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 8 November 2024, Yuk Cek!
Liputan6.com, Jakarta – Jakarta menerapkan kebijakan aneh hari ini, Jumat (8/11/2024), meski akhir pekan sudah dekat.
Kebijakan Jakarta yang tidak masuk akal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.
Jakarta mempunyai kebijakan yang aneh mengenai pelat nomor mobil, mobil berpelat nomor ganjil hanya boleh melaju di jalan tertentu pada tanggal tertentu, dan mobil berpelat nomor ganjil hanya boleh melaju pada tanggal tertentu.
Hari ini, Jumat (8/11/2024). Menggunakan huruf dengan angka atau simbol.
Karena jadwal pertunjukan yang ganjil, Jakarta dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi kedua berlangsung pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Namun jangan lupa, aturan aneh di Jakarta ini hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat dan dibatalkan pada hari libur nasional dan akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Sedangkan perluasan kawasan Adua di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Unik.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan para pihak terkait, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (SE) No. 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergab) Nomor 88 Tahun 2019.
Namun tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara di kota, didukung dengan penerapan tiket di semua titik mulai Juni 2022.
Agar bisa menghadapi politik yang pelik dan tetap bisa menjalankan aktivitas dengan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan di roda empat atau lebih:
Periksa nomor mobil:
Pastikan Anda mengetahui nomor pelat nomor Anda dan bandingkan dengan tanggal hari ini. Jika tanggal pelat nomor Anda tidak cocok, pertimbangkan opsi perjalanan lainnya
2. Rencanakan rute:
Gunakan aplikasi peta digital untuk merencanakan rute perjalanan Anda Aplikasi ini membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak tunduk pada aturan aneh
Gunakan transportasi umum:
Jika mobil Anda tidak memiliki jalur yang benar, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus Transjakarta, MRT atau KRL. Transportasi umum dapat menghemat waktu dan uang
4. Penumpang mobil:
Berbagi kendaraan dengan rekan atau teman yang mempunyai plat nomor senada bisa menjadi solusi, selain membantu mengurangi jumlah mobil di jalan juga lebih ramah lingkungan.
Jadwal fleksibel:
Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal kerja atau aktivitas Anda di luar jam-jam ganjil. Beberapa perusahaan menawarkan opsi kerja fleksibel yang dapat digunakan
6. Pemantauan informasi lalu lintas:
Selalu update informasi lalu lintas melalui radio, aplikasi atau media sosial untuk menghindari kemacetan atau kejadian yang tidak diinginkan.
7. Lakukan pengaturan:
Jika Anda harus menggunakan transportasi pribadi, buatlah rencana alternatif, seperti mengubah rute atau waktu perjalanan, untuk menghindari gangguan.
Di Jakarta, kebijakan aneh ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas udara. Dengan mengetahui peraturan yang berlaku dan menggunakan tips mengemudi yang telah dibahas, pengemudi dapat menjalani hari mereka dengan lebih efisien dan efektif.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil di Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gaza Mada
3. Jalan Haim Woruk
4. Jalan Mazapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suriopranoto
12 Balikpan
13. Jalan Kaya Karingin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna kata
19.Jalan D
20. Jalan Jendral A Yan
Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Dari arah Timur dari Jalan Salemba Raya Simpang ke Jalan Pasben Raya hingga Jalan Diponegoro.
24. Jalan Kramat Ray
25 Jalan Stasiun Sennen
Jalan Gunung Sahar
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan khusus di Jakarta
1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
Truk khusus bahan bakar minyak dan gas
Kendaraan pimpinan lembaga-lembaga negara terkemuka di Indonesia
9. Kendaraan dinas beroperasi dengan pelat merah, TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Penolong kendaraan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan tujuan khusus seperti kendaraan tunai atas kebijaksanaan Pejabat Kepolisian Negara
Kendaraan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dalam penanggulangan bencana akibat mewabahnya Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan pengumpul vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa tabung oksigen
17. Angkutan barang Kendaraan untuk mengangkut barang