Kesehatan

Ghosting dan KDRT, Dua Hal yang Kerap Jadi Biang Keladi Perceraian di Indonesia

thedesignweb.co.id, hantu dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta dikenal sebagai penyebab perceraian Indonesia.

Selama tahun 2024, register perceraian Indonesia adalah 408.347. Menurut data Biro Statistik Pusat (BPS), angka tersebut turun dari 467 juta kasus pada tahun 2023 dan 516.000 kasus pada tahun 2022.

“Sebagian besar kasus perceraian di Indonesia disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan dalam keluarga. Ini adalah fakta, kami telah memperoleh dari Kementerian Agama, yang menunjukkan bahwa kasus perceraian disebabkan oleh 61,7% dari sebagian besar pertengkaran dan kontroversi dalam keluarga, yang sebenarnya seperempat atau 20% masalah ekonomi.”

Selain itu, ada beberapa kacamata hitam (bensin).

Eddie menambahkan: “Ada juga kiri atau hantu, yang mewakili 8,4% dan ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan penyebab dari beberapa kekerasan dalam rumah tangga, karena laporan itu hanya beberapa poin persentase, tetapi dalam kenyataannya kasusnya jauh lebih tinggi dari 1,3%.

Ada masalah lain yang dapat memicu pemisahan pasangan, yaitu kebiasaan mabuk.

Edi melanjutkan: “Ini juga berbahaya, yang berarti bahwa dia tidak terbiasa dengan suaminya, yang mabuk tetapi sudah menikah karena pertama kali ditentukan. Pernikahan bukan masalah hidup bersama, tetapi masalah hidup bersama, karena kita beradaptasi dan beradaptasi dengan pasangan kita”.

Tingkat perceraian yang tinggi dan kasus perceraian dalam keluarga menjadikan “persiapan untuk pernikahan” tren baru bagi remaja.

Menurut Wihaji, kepala menteri pengembangan populasi dan keluarga/BKKBN, diwakili oleh wakil perwakilan keluarga yang makmur (KS), Nopian dan, persiapan pernikahan sangat penting untuk mengurangi tingkat perceraian di Indonesia.

Karena pernikahan adalah fase penting dalam kehidupan, itu membutuhkan banyak persiapan dalam hal kesehatan fisik, mental, finansial dan mental.

Persiapan pernikahan juga penting untuk mempraktikkan kemampuan membangun harmoni dan keluarga Sakinah.

“Dalam sebuah keluarga, pasangan memiliki fungsi dan fungsi pelengkap untuk menciptakan keluarga yang harmonis, bahagia dan makmur,” kata Norpian dalam acara kelas pranikah yang dilakukan secara online pada Jumat sore (14/02/2025).

Peran ini tidak terbatas pada aspek ekonomi atau domestik, tetapi juga termasuk pengasuhan, dukungan emosional dan proses pembuatan keputusan bersama.

Kebanyakan suami cenderung bertindak sebagai kepala keluarga, tetapi tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengasuh anak dan memainkan peran konstruksi keluarga yang seimbang dan harmonis.

“Situasi ini telah meningkatkan pentingnya persiapan pra-sosial. Pasangan cenderung lebih selektif dan mempertimbangkan keuangan, emosional dan stabilitas sebelum memutuskan pernikahan,” kata Nopian, mewakili Wahaji.

Menurut BKKBN yang disediakan oleh Departemen Hukum dan EDI, ada 10 dimensi persiapan keluarga, yaitu: Persiapan Usia: Menurut batas usia perkawinan ideal dari departemen hukum, wanita berusia 21 tahun dan pria berusia 25 tahun. Persiapan keuangan. Persiapan emosional. Persiapan Sosial. Persiapan moral. Persiapan spiritual. Persiapan interpersonal. Persiapan Fisik. Persiapan intelektual. Keterampilan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *