Gigit Kuping Pramugara, Penumpang Mabuk Didenda Rp 3,3 Miliar
thedesignweb.co.id, Jakarta Pria asal Amerika Serikat (AS), Jonah Cayle Snow, menimbulkan masalah di pesawat. Dia menggigit telinga dua pramugari saat terbang dari Amsterdam ke San Francisco dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Federal AS. Mereka menyatakan, tindakan Snow dilakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol. Awalnya, menurut kesaksian pengadilan AS, Snow dan pacarnya Nikki Zeebregts, penumpang KLM Penerbangan 605, atau sedang minum alkohol berdasarkan keterangan agen FBI. Dalam kasus ini, David Peacock, Snow dan pacarnya termasuk dalam daftar larangan terbang. Pasalnya, saat sedang terbang dari Jerman menuju Belanda, ia dan rekannya beraksi di dalam pesawat karena sedang menenggak minuman beralkohol.
Namun, pasangan tersebut akhirnya diizinkan terbang setelah menandatangani perjanjian untuk tidak minum alkohol selama perjalanan. Namun saat pesawat lepas landas, Snow yang mabuk alkohol sebelum penerbangan menyerang dua pramugari, kata Peacock seperti dilansir East Bay Times, Sabtu (24/12/2016). Tindakannya, Snow dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia juga harus mengenakan denda sebesar Rp 3,3 miliar yang menurut Peacock hukuman tersebut pantas untuk Snow. Ia terlihat merokok, mabuk, dan berusaha membawa minuman beralkohol ke dalam pesawat meski dilarang.
Maskapai KLM mengakui kekacauan yang disebabkan oleh Snow. Namun, mereka enggan membicarakan hal tersebut lebih lanjut.
Prioritas nomor satu KLM yaitu keselamatan dan keamanan seluruh penumpang tidak terpengaruh dengan kejadian ini, demikian bunyi pernyataan resmi KLM.